Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Validitas BKPN, Kunci Percepatan Penyelesaian Piutang Negara
N/a
Selasa, 30 April 2013 pukul 23:48:54   |   925 kali

Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BRI Manado sebagai upaya dalam percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara khususnya pengembalian BKPN pada 18 April 2013 di Kantor Wilayah BRI Manado. Beberapa waktu lalu, Kanwil DJKN Suluttenggomalut juga telah melaksanakan koordinasi terkait hal yang sama dengan Kanwil Bank Mandiri Manado.

Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang diwakili oleh Kakanwil Ngakan Putu Tagel, Kabid Piutang Negara M. Umar dan Kasi Piutang Negara I Ali Ridho bertemu langsung dengan salah satu pimpinan Kanwil BRI Manado Harry Gusti.

Dalam pertemuan tersebut kedua instansi berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN serta nilai piutang pada masing-masing BKPN, melakukan inventarisasi dan verifikasi data dokumen Barang Jaminan, dan melakukan rekonsiliasi data yang dimiliki Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kanwil BRI Manado. Saat ini jumlah BKPN Perbankan yang ditangani oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebanyak 4.550 BKPN dengan nilai sebesar Rp 326.212.350.000,-. Sebanyak 2.217 BKPN merupakan BKPN yang penyerahannya dari BRI dengan nilai sebesar Rp 108.810.760.000,. Angka tersebut termasuk besar karena BKPN yang penyerahannya dari BRI mencapai sekitar 48,73% dari total BKPN yang dikelola Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Dari hasil pertemuan tersebut nantinya masing-masing cabang BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mengintensifkan koordinasi langsung karena data yang dimiliki masing-masing tersebut berbeda sehingga harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Setelah data pada masing-masing instansi tersebut benar maka selanjutnya akan dilakukan rekonsiliasi data antara kantor cabang BRI dengan KPKNL.

Apabila rekonsiliasi telah dilakukan dan terdapat kesepakatan jumlah BKPN beserta nilainya maka sebanyak kurang lebih 2.217 BKPN akan diserahkan kembali kepada pihak penyerah piutang dalam hal ini adalah BRI. Sehingga sisa BKPN Perbankan yang dikelola Kanwil DJKN Suluttenggomalut apabila semua berjalan lancar adalah 2.333 BKPN dengan nilai sebesar Rp 217.401.590.000,-. Nantinya sisa BKPN tersebut juga akan diserahkan kembali kepada penyerah piutang non BRI secara berkesinambungan

Sebagai informasi, DJKN memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah mengurus dan mengelola piutang negara telah menetapkan Road Map Pengurusan Piutang Negara menuju Zero Outstanding Tahun 2014. Sesuai dengan road map tersebut piutang negara harus diselesaikan sesuai jadwal. Dalam pencapaian target tersebut diperlukan upaya dan strategi agar target tersebut dapat tercapai.

Seiring berjalannya waktu kondisi pun dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan maupun peraturan yang berlaku salah satunya adalah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012. Dengan adanya putusan tersebut maka pengurusan piutang negara yang selama ini ditangani oleh PUPN sudah tidak lagi ditangani oleh PUPN dan pengurusan maupun BKPN-nya harus diserahkan kembali kepada penyerah piutang.

Dalam hal pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN, BUMD dan Badan-badan Usaha milik BUMN/BUMD akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan namun sampai sekarang PMK tersebut belum keluar. Untuk menangani masalah tersebut, Kantor Pusat DJKN langsung bertindak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-7/KN/2012 tanggal 10 Oktober 2012 yang salah satu point-nya adalah piutang yang penyerahannya berasal dari BUMN/BUMD sektor perbankan dan nonperbankan atau badan-badan usaha yang dimiliki BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling dan risk sharing, tetap diurus sesuai ketentuan yang berlaku. (Febrianto – Kanwil Suluttenggomalut)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini