Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Bogor Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Barang Milik Negara
N/a
Selasa, 30 April 2013 pukul 23:24:00   |   1091 kali

Bogor – Dalam rangka percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L), pada 18 April 2013 bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor diadakan kegiatan rapat koordinasi  dengan Kantor Pertanahan yang berada di wilayah kerja KPKNL Bogor dan perwakilan dari Satker yang BMN-nya masuk dalam daftar program pensertifikatan Tahun Anggaran (T.A) 2013. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah beserta jajarannya dari masing-masing Kantor Pertanahan. Rapat dipimpin  oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bogor, Rafli mewakili Kepala KPKNL Bogor yang pada saat bersamaan sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.

Rapat koordinasi ini dimaksudkan sebagai langkah awal sekaligus untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman kepada para Satker K/L mengenai tata cara dan persyaratan pensertifikatan tanah. Diharapakan pula dengan rapat ini dapat meningkatkan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan program sertifikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi antara Kanwil DJKN Jawa Barat berikut jajarannya dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat beserta Kantor Pertanahan se-Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jerry Deta P. SH menjelaskan tentang tata cara pensertifikatan dan permasalahan pertanahan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai permasalahan yang dihadapi dalam rangka penerbitan sertifikat tanah milik negara dan dilakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Validasi BMN yang masuk dalam program pensertifikatan. Penandatanganan berita acara ini merupakan salah satu tahapan penting yang menjadi langkah awal dalam pelaksanaan sertifikasi BMN, yang sebelumnya telah dilakukan kegiatan identifikasi BMN berupa tanah dengan berbasis aplikasi Sistem Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP), verifikasi dan validasi atas bidang-bidang tanah yang akan disertifikasi. Permohonan pendaftaran tanah atau perubahan nama pemegang hak atas tanah diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan BMN khususnya berupa tanah dan bangunan dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Dalam mencapai sasaran tersebut KPKNL Bogor telah melakukan kegiatan antara lain dengan mengadakan kegiatan updating data SIMAK BMN, melakukan pengamanan terhadap BMN dan sertifikasi tanah BMN. Khusus kegiatan sertifikasi dilakukan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), dimana dalam ketentuan ini disebutkan  bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan untuk pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor 120 Tahun 2009  tentang Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan. 

Di akhir sesi rapat, Kantor Pertanahan mengharapkan agar KPKNL Bogor senatiansa melakukan pendampingan bersama-sama dengan tim dari Kantor Pertanahan, antara lain dengan pemberian data dan informasi BMN yang akan dilakukan sertifikasi. Rapat ditutup  oleh Kepala Seksi PKN atas nama Kepala KPKNL Bogor dengan optimisme bahwa pelaksanaan pensertifkatan BMN akan berjalan dengan lancar jika terdapat sinergi yang baik dengan semua pihak dan rasa tanggung jawab bersama untuk mewujudkan komitmen mengamankan aset negara seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang. (Hari Santosa - KPKNL Bogor/editor:Okka)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini