Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Terapkan Tarif Nol Persen untuk Bea Lelang, Berlaku untuk Lelang UMKM hingga Lelang Sitaan
Alief Ibnu Nuzul
Senin, 11 Juli 2022 pukul 10:50:58   |   947 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mulai menerapkan pengenaan tarif nol persen untuk penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari bea pelaksanaan beberapa jenis lelang dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lelang Joko Prihanto dalam bincang media yang dilaksanakan secara daring pada jumat (08/07). Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya sekaligus upaya untuk lebih mempopulerkan lelang sebagai sarana jual beli alternatif di tengah masyarakat. “Agar produk-produk UMKM (bisa dipasarkan melalui lelang), jenis-jenis lelang yang baru lebih dikenal, dan orang nanti beli di lelang nanti lebih nyaman,” ujar Joko.


Penerapan fasilitas bea lelang sampai dengan nol persen ini berlaku untuk bea lelang penjual dan bea lelang pembeli atas penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I (PL I) di lingkungan DJKN dan Pejabat Lelang Kelas II (PL II). “Ada tiga jenis (lelang) yang kita berikan fleksibilitas penurunan tarif sampai dengan nol persen, yaitu lelang sukarela produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan,” ungkap Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zaenal Abidin.


Atas lelang sukarela produk UMKM tersebut, Diki mengatakan bahwa tarif yang dikenakan adalah nol persen untuk bea lelang pembeli dan satu persen atas bea lelang penjual. Ia juga menambahkan bahwa tarif ini berlaku untuk produk non kendaraan bermotor yang dihasilkan dan dijual oleh pelaku UMKM yang lelangnya dilaksanakan oleh PL I.


Lebih lanjut Diki menjelaskan bahwa pada lelang terjadwal khusus, pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh PL I dikenakan tarif nol persen atas bea lelang pembelinya dan satu persen atas bea lelang penjualnya. Sementara untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh PL II, baik bea lelang pembeli dan bea lelang penjual sama-sama dikenakan tarif nol persen. “Jenis barangnya, barang bergerak tentunya (yang bisa diajukan lelang terjadwal khusus), kecuali kendaraan bermotor,” imbuhnya.


Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif nol persen untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan untuk objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK. “Yang kita berikan tarif nol persen itu untuk penjual, karena tarif bea lelang penjual ini akan dipotong dari hasil lelang,” jelas Diki.


“Karena statusnya belum dirampas negara, kita bikin nol persen supaya tidak ada pengurangan nilai untuk hasil lelangnya, jadi ke depan kalau misalnya dikembalikan kepada pemiliknya tidak ada pengurangan sama sekali,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini