Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengarahan Sekaligus Cascading Hasil Rakernas DJKN oleh Kakanwil X DJKN Surabaya
N/a
Selasa, 20 November 2012 pukul 14:08:12   |   460 kali

Surabaya - Sebagai langkah untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (rakernas DJKN) awal bulan November kemarin, Kantor Wilayah (Kanwil) X DJKN Surabaya mengundang seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pegawai terkait di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya untuk mengikuti pengarahan dan cascading hasil rakernas DJKN. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 8 November 2012 di ruang rapat lantai 8 Kanwil X DJKN Surabaya dipimpin langsung oleh Kakanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana.

“Sesuai arahan Menteri Keuangan dalam rakernas DJKN kemarin, kita semua harus bekerja secara militan. Di mana kelasnya naik lagi lebih dari sekadar bekerja keras, kerja dengan semangat yang heroik, selalu mencari peluang-peluang baru, namun tetap dalam bingkai Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Untuk itu, kita harus bisa menjadi seorang pemimpin yang selalu bisa memberikan arahan, menjadi rule model, decision making, dan memotivasi bawahan,” ujar Kakanwil.

      

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil memandang perlu untuk segera menindaklanjuti dan melakukan cascading atas hasil rakernas DJKN, karena ada beberapa hal yang sifatnya krusial. Beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi progres penyerapan anggaran secara umum dan tambahan anggaran untuk penyelesaian inventarisasi dan penilaian (IP), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelesaian IP temuan BPK, penyelesaian barang milik Negara (BMN) hilang dan rusak berat di Kementerian Keuangan, penyelesaian BMN yang berasal dari dana dekon/tugas pembantuan, tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), evaluasi capaian kinerja, dan pembahasan target di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya.

Terhadap IP temuan BPK yang berupa jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum akan dilakukan monitoring dan evaluasi melalui tim yang dibentuk yang akan selalu dipantau oleh bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan penilaian. Untuk barang yang hilang dan rusak berat harus segera difokuskan penyelesaiannya karena hal ini merupakan salah satu destination statement pemerintah di mana pada tahun 2012 harus selesai 50% dan tahun 2013 selesai 50%, sehingga di tahun 2014 dapat tuntas seluruhnya. Selain itu, terhadap barang yang rusak berat kepada satuan kerja (satker) diminta segera mengajukan proses penghapusannya.

      

Temuan BPK lainnya berupa adanya selisih koreksi hasil IP dan penelusuran pencatatan ganda aset IP BMN harus segera diselesaikan melalui kegiatan verifikasi dan validasi ke semua Kementerian/Lembaga (K/L) di mana terdapat pencatatan ganda atas BMN tersebut. Kakanwil meminta agar semua KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya menyelesaikan kegiatan verifikasi dan validasi,  dan menuangkannya dalam bentuk berita acara.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut pasca Putusan MK Nomor 77/2011 tanggal 25 September 2012 sebelum dikeluarkannya PMK, pada prinsipnya tetap akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap mejaga ketentuan hukum. Oleh karena sifat dari Keputusan MK sudah final, mengikat penuh, sehingga sebenarnya tidak dibutuhkan peraturan lain selain itu. Tetapi, sebagai pedoman operasional akan tetap menunggu PMK. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini