Kulon Progo – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melakukan penilaian barang rampasan negara
eks aset terpidana Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal dengan
“Siskaeee” atas permintaan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto
pada Selasa (05/7). Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka pemindahtanganan
Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN.
Penilaian aset yang dilakukan oleh
Fungsional Penilai Ahli Pertama Yunus Maria Feri Agus Setiawan tersebut berupa mobil
penumpang merk Toyota tipe Calya 1.2 Tahun 2020, gawai merk iPhone 11 Pro Max,
iPhone 13, iPad Air (Gen 4), Vivo, Laptop Macbook Pro, seperangkat perhiasan
kalung, gelang, cincin emas, kamera merk Canon model EOS M100, tas kulit merk
Coach, sepatu merk Coach, ringlight, dan lainnya.
Barang rampasan dimaksud berasal dari
terpidana Fransiska Candra Novitasari atau publik lebih mengenal dengan sebutan
“Siskaeee”, yang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Baransyah Hendri Oktiawan Ramsi, barang rampasan tersebut terkait
dengan perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat pada 28 April 2022 yang telah
berkekuatan hukum tetap, sebagai terdakwa, “Siskaeee” dijatuhi hukuman oleh
majelis hakim berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250
juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan serta menetapkan sebagian
barang bukti dirampas untuk negara.
“Barang bukti sesuai putusan perkara
pidana atas terpidana “Siskaeee”, sebagian ada yang dirampas untuk negara, sebagian
dimusnahkan, dan ada juga yang dikembalikan,” terang Hendri, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, eksekusi atas barang rampasan akan dilakukan dengan cara penjualan dan hasilnya akan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Tulisan/Foto : Arifin)