Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Yogyakarta Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Eks Aset Terpidana “Siskaeee”
Arifin Nurhartanto
Rabu, 06 Juli 2022 pukul 16:24:13   |   894 kali

Kulon Progo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melakukan penilaian barang rampasan negara eks aset terpidana Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal dengan “Siskaeee” atas permintaan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto pada Selasa (05/7). Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN.

Penilaian aset yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Ahli Pertama Yunus Maria Feri Agus Setiawan tersebut berupa mobil penumpang merk Toyota tipe Calya 1.2 Tahun 2020, gawai merk iPhone 11 Pro Max, iPhone 13, iPad Air (Gen 4), Vivo, Laptop Macbook Pro, seperangkat perhiasan kalung, gelang, cincin emas, kamera merk Canon model EOS M100, tas kulit merk Coach, sepatu merk Coach, ringlight, dan lainnya.

Barang rampasan dimaksud berasal dari terpidana Fransiska Candra Novitasari atau publik lebih mengenal dengan sebutan “Siskaeee”, yang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Baransyah Hendri Oktiawan Ramsi, barang rampasan tersebut terkait dengan perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat pada 28 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai terdakwa, “Siskaeee” dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan serta menetapkan sebagian barang bukti dirampas untuk negara.

“Barang bukti sesuai putusan perkara pidana atas terpidana “Siskaeee”, sebagian ada yang dirampas untuk negara, sebagian dimusnahkan, dan ada juga yang dikembalikan,” terang Hendri, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, eksekusi atas barang rampasan akan dilakukan dengan cara penjualan dan hasilnya akan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Tulisan/Foto : Arifin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini