Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemantapan Status Hukum Aset ABMA/C Eks-SMPN IV Banjarmasin
N/a
Selasa, 20 November 2012 pukul 15:40:26   |   551 kali

Banjarmasin –  Pada hari Selasa, 6 November 2012 di Gedung Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jl. RE. Martadinata No.1 Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal kekayaan Negara (Kakanwil XII DJKN) Banjarmasin Hady Purnomo selaku Ketua Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) telah menyerahkan aset ABMA/C eks-SMPN VI Banjarmasin kepada Walikota Banjarmasin H. Muhidin yang dilaksanakan dengan menandatangi berita acara serah terima (BAST) antara kedua belah pihak. Aset tersebut tercatat pada Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina yang saat ini telah menjadi tanah kosong.

Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 tanggal 19 September 2011, aset eks-SMPN VI Banjarmasin yang merupakan ABMA/C telah dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik daerah (BMD) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KM.6/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina tanah kosong (dh. SMPN VI Banjarmasin) luas tanah 2.196 m2 di Jalan Piere Tendean Kelurahan Melayu (dh. Kelurahan Seberang Mesjid) Kecamatan Banjarmasin Tengah (dh. Kecamatan Banjar Timur) Kota Banjarmasin dengan cara pemantapan status hukum menjadi BMD.  

    

Setelah diserahkannya aset tersebut, maka mekanisme pengelolaan terhadap aset bersangkutan tunduk pada Paraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dilakukan pendaftaran pada daftar BMD.                                    

             

Pada kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin H. Muhidin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DJKN yang telah berupaya melakukan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh, sehingga ABMA/C SMPN VI Banjarmasin telah mendapatkan kepastian hukum dan dimantapkan menjadi BMD. Keduanya berharap agar di masa mendatang, kerja sama yang telah terjalin dapat ditingkatkan lagi karena di Kota Banjarmasin masih terdapat ABMA/C atau aset yang berpotensi sebagai ABMA/C yang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Kegiatan serah-terima tersebut juga dihadiri oleh jajaran pejabat Kanwil XII DJKN Banjarmasin, yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Ali Mahmud, Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara III Nandang Supriyadi, Kepala Bidang Penilaian Didith A. Andiana, Kepala Bidang Hukum dan Informasi Pantjananto Tjahjo EHP, Kepala Bidang Lelang Selo Tarnando S., dan Kepala Seksi Piutang Negara II Purwito sebagai perwakilan dari Kepala Bidang Piutang Negara. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan diskusi antara Kakanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Walikota Banjarmasin dan jajaran pejabat Kanwil XII DJKN Banjarmasin membahas hal-hal terkait pengelolaan kekayaan negara/daerah, penilaian aset daerah, penanganan lelang, BMD, dan pengurusan piutang daerah. (Bidang PKN, Kanwil XII DJKN Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini