Bogor – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Panitia
Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta I bersama KPKNL Bogor melakukan penyitaan atas harta
kekayaan lain obligor PT. Bank Asia
Pacific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dalam upaya percepatan
penyelesaian piutang negara pada Rabu, (22/6) di Klub Bogor Raya, Bogor Jawa
Barat.
Harta yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri
diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai dan PT
Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf
dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan
Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah penyitaan ini sebagai tindak lanjut atas penagihan
kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dimana yang bersangkutan tidak
menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald
Silaban, dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan serta didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng
Purnomo, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi,
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI
Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI
Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kapolres Kabupaten
Bogor AKBP Iman Imanuddin. Selain itu turut hadir Kepala Kanwil DJKN DKI
Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto
Noegroho, Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto, Kepala KPKNL Bogor Bimo
Aryo serta para pejabat di lingkungan DJKN lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud
MD mengatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk
memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti
pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, yang merupakan
barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang
selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
“Kami menyita total 89,1 hektare yang terdiri dari satu
lapangan golf dan dua bangunan hotel dengan perkiraan awal aset yang disita
sebesar Rp 2 triliun,” katanya.
Sedangkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan akan
terus mengejar obligor agar segera menyelesaikan kewajibannya. “Hal ini adalah
sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah terkait BLBI sejak
Tahun 1998, dimana pemerintah telah bertindak tegas untuk mengembalikan apa
yang menjadi hak pemerintah. Biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan
kepada rakyat,” ujarnya.
Adapun perkiraan
awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini
dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal
dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak
termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara). Penyitaan ini tidak
menutup dan mengganggu serta tidak merubah operasional hotel/klub golf dan
karyawan.