Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Lakukan Sita Aset Obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono seluas 89,01 Hektar di Bogor
Fia Malika Sabrina
Rabu, 22 Juni 2022 pukul 16:52:59   |   3173 kali

Bogor – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I bersama KPKNL Bogor melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor  PT. Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dalam upaya percepatan penyelesaian piutang negara pada Rabu, (22/6) di Klub Bogor Raya, Bogor Jawa Barat.


Harta yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Langkah penyitaan ini sebagai tindak lanjut atas penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dimana yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.


Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto,  Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Iman Imanuddin. Selain itu turut hadir Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo serta para pejabat di lingkungan DJKN lainnya.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.


“Kami menyita total 89,1 hektare yang terdiri dari satu lapangan golf dan dua bangunan hotel dengan perkiraan awal aset yang disita sebesar Rp 2 triliun,” katanya.


Sedangkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan akan terus mengejar obligor agar segera menyelesaikan kewajibannya. “Hal ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah terkait BLBI sejak Tahun 1998, dimana pemerintah telah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah. Biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat,” ujarnya.

 

 Adapun perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara). Penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak merubah operasional hotel/klub golf dan karyawan.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini