Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sharing Knowledge Penatausahaan BMN dengan BNPP
N/a
Kamis, 22 November 2012 pukul 16:15:09   |   555 kali

Denpasar - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan. Badan yang di pimpin oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini membuktikan betapa pentingnya penatausahaan barang milik negara (BMN) dengan mengadakan rapat yang dihadiri oleh 30 orang perwakilan dari Badan Pengelola Perbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bertempat di Inna Kuta Beach Hotel, Rapat Penatausahaan BMN Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum BNPP Arif Rachman. Dalam sambutannya, Arif Rachman menjelaskan latar belakang diselenggarakannya acara ini untuk meningkatkan kapasistas dan pemahanan pengelolaan BMN, sehingga diharapkan akan menambah wawasan bagi pengelola BMN di lingkup BNPP terkait penatausahaan (termasuk pelaporan) BMN. Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa laporan penatausahaan BMN harus disusun secara tertib (dibuat dengan benar dan tepat waktu), serta terkendali (pelaporan secara berjenjang kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BNPP). “Pengelolaan BMN yang baik ditentukan oleh kualitas / kemampuan sumber daya manusia yang professional dan hal ini harus dimiliki oleh pelaksana pengelola BMN,” pesan Arif Rachman sebagai penutup sambutannya. DJKN c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Usman Arif Murtopo mendapat kehormatan sebagai narasumber untuk memaparkan materi tentang Pengelolaan BMN Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan (DK-TP), tak cukup sampai disitu, dengan dibantu stafnya, I Gede Beniadi Baswara, kedua narasumber ini menjelaskan secara langsung (praktik) aplikasi Persediaan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi (SIMAK) BMN. Usman Arif yang diberikan kesempatan satu hari penuh pada tanggal 1 November 2012, pada sesi pertama memaparkan secara rinci mengenai BMN Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan. Fokus utama pemaparan adalah mengenai definisi BMN yang berasal dari dana DK – TP serta prinsip pengelolaan BMN. Usman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, pengelolaan dana DK sifatnya non fisik sementara dana TP sifatnya fisik, barang yang dihasilkan dari dana tersebut merupakan BMN dan dapat dihibahkan kepada daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan penatausahaan BMN. Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan BMN / Daerah. “Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dekon / TP meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas,” kembali Usman menambahkan.  Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Seksi PKN KPKNL Denpasar ini menerangkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 dilatarbelakangi oleh adanya temuan BPK dan rekomendasi tindak lanjutnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2009, pengaturan yang saat ini berlaku tidak dapat sepenuhnya diterapkan serta tidak sepenuhnya dapat menampung permasalahan yang ada, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dan yang terakhir tercapainya 3T (Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik) dalam pengelolaan BMN. Sesi kedua pemaparan materi Penatausahaan BMN Dana DK – TP dilaksanakan seusai jam makan siang. Pada pemaparan ini, peserta diajak langsung untuk mempraktikan Aplikasi Persediaan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN. I Gede Beniadi Baswara selaku staf Seksi PKN – KPKNL Denpasar dengan sigap memberikan arahan dan tahapan tahapan terkait instalasi aplikasi, penginputan data, pembuatan laporan dan tahap terakhir pengiriman ke aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran). “Tujuan penyusunan pedoman mengenai penatausahaan persediaan adalah memberi petunjuk kepada organisasi yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan persediaan agar organisasi tersebut memiliki persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam penatausahaan persediaan,” pesan pegawai yang akrab di sapa dengan panggilan Bli Beni tersebut. (noe – sam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini