Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Kontrak Kinerja Komplemen dan Piagam Risiko Kemenkeu-Two, Bagian Proses Penataan Organisasi DJKN
Nanang Ansari
Jum'at, 13 Mei 2022 pukul 16:35:19   |   314 kali

Jakarta - Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah mulai babak baru dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset negara serta upaya transformasi organisasi DJKN dalam era digital. Upaya transformasi tersebut dimulai dengan penetapan Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, di mana DJKN membidangi tiga fungsi utama, yaitu pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban dalam prosesi penandatanganan Kontrak Kinerja Komplemen dan Piagam Risiko Kemenkeu-Two Tahun 2022 secara virtual pada Kamis (12/5).

 

Kebijakan transformasi ini, lanjut Dirjen KN, diwujudkan dengan penajaman tugas dan fungsi melalui pemisahan unsur regulasi pada Kantor Pusat, unsur supervisi pada Kantor Wilayah, dan unsur pelayanan pada KPKNL. “Hal tersebut dimaksudkan agar struktur organisasi DJKN selaras dengan peta proses bisnis Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

 

Rionald juga berpesan kepada pejabat yang telah menandatangani Kontrak Kinerja dan Piagam Risiko ini agar segera melihat kembali rencana kerja agar terlaksana dengan baik, melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memitigasi risiko sekaligus mencegah fraud. Dirinya juga meminta agar supporting unit di lingkungan DJKN untuk senantiasa mendukung unit lain di DJKN khususnya unit yang baru dibentuk sehingga rencana kerja yang telah disusun dapat segera dieksekusi.

 

“Selanjutnya mari kita laksanakan tugas dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas tinggi, serta dengan penuh semangat mewujudkan distinguished asset manager dalam rangka mewujudkan visi DJKN mendukung visi Kemenkeu serta visi Presiden dan Wakil Presiden,” ajak Rionald di akhir arahannya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman menyampaikan bahwa penandatanganan Kontrak Kinerja Komplemen dan Piagam Risiko Kemenkeu-Two ini merupakan langkah lebih lanjut dari proses penataan organisasi DJKN. Terdapat tujuh Kontrak Kinerja Komplemen dan Piagam Risiko yang ditandatangani, yaitu: (1) Sekretaris DJKN, (2) Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, (3) Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, (4) Direktur Transformasi dan Sistem Informasi, (5) Direktur Penilaian, (6) Direktur Lelang, dan (7) Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. (nng/arn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini