Jakarta - Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah mulai
babak baru dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset negara serta upaya
transformasi organisasi DJKN dalam era digital. Upaya transformasi tersebut
dimulai dengan penetapan Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan, di mana DJKN membidangi tiga fungsi utama, yaitu
pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN)
Rionald Silaban dalam prosesi penandatanganan Kontrak Kinerja Komplemen dan
Piagam Risiko Kemenkeu-Two Tahun 2022 secara virtual pada Kamis (12/5).
Kebijakan transformasi ini, lanjut Dirjen KN, diwujudkan dengan penajaman
tugas dan fungsi melalui pemisahan unsur regulasi pada Kantor Pusat, unsur
supervisi pada Kantor Wilayah, dan unsur pelayanan pada KPKNL. “Hal tersebut
dimaksudkan agar struktur organisasi DJKN selaras dengan peta proses bisnis
Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Rionald juga berpesan kepada pejabat yang telah menandatangani Kontrak
Kinerja dan Piagam Risiko ini agar segera melihat kembali rencana kerja agar
terlaksana dengan baik, melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memitigasi
risiko sekaligus mencegah fraud. Dirinya juga meminta agar supporting
unit di lingkungan DJKN untuk senantiasa mendukung unit lain di DJKN
khususnya unit yang baru dibentuk sehingga rencana kerja yang telah disusun
dapat segera dieksekusi.
“Selanjutnya mari kita laksanakan tugas dengan penuh komitmen, tanggung
jawab, dan integritas tinggi, serta dengan penuh semangat mewujudkan distinguished
asset manager dalam
rangka mewujudkan visi DJKN mendukung visi Kemenkeu serta visi Presiden dan
Wakil Presiden,” ajak Rionald di akhir arahannya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman menyampaikan bahwa penandatanganan Kontrak Kinerja Komplemen dan Piagam Risiko Kemenkeu-Two ini merupakan langkah lebih lanjut dari proses penataan organisasi DJKN. Terdapat tujuh Kontrak Kinerja Komplemen dan Piagam Risiko yang ditandatangani, yaitu: (1) Sekretaris DJKN, (2) Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, (3) Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, (4) Direktur Transformasi dan Sistem Informasi, (5) Direktur Penilaian, (6) Direktur Lelang, dan (7) Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. (nng/arn)