Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Cascading Arahan Menteri Keuangan dan Rakernas DJKN di KPKNL Malang
N/a
Jum'at, 23 November 2012 pukul 16:51:36   |   588 kali

Malang - “Menteri Keuangan meminta kepada kita semua agar bekerja secara militan dan heroik dengan selalu mencari peluang-peluang baru dengan tetap mengedepankan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Beliau juga meminta kita agar menjadi seorang pemimpin yang bisa memberikan arahan (guidance) kepada bawahan, menjadi teladan (role model), mampu mengambil keputusan tepat (decision making), dan memotivasi (to motivated) bawahan,” pesan Kepala Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil X DJKN) Surabaya Lalu Hendry Yujana yang disampaikan dalam acara pengarahan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Selasa (13/11/2012).

Dalam acara pengarahan yang diselenggarakan di Aula KPKNL Malang tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Piutang Negara Tredi Hadiansyah. Kepala KPKNL Malang Abdul Malik selaku tuan rumah menyampaikan selamat datang di KPKNL Malang dan terima kasih atas kehadiran Kakanwil. Ia berharap agar arahan yang disampaikan Kakanwil dapat diikuti secara saksama dan tuntas, dan ke depannya dapat memotivasi pegawai KPKNL Malang untuk lebih giat bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 2004 di Indonesia belum ada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), masih berbentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN). Namun, mulai tahun 2004 sampai sekarang dibuatlah LKPP, dan untuk tahun 2015 nantinya LKPP akan dikompilasi dengan Laporan Keuangan lainnya (LKPD) menjadi Laporan Keuangan Indonesia sesuai Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP).

      

Sejak dilaksanakannya penertiban terhadap Barang Milik Negara (BMN), kita selalu disibukkan dengan kegiatan penatausahaan BMN (aset administrator). Kakanwil sesuai arahan Menteri Keuangan menghimbau agar mulai sekarang mindset kita sebagai asset administrator harus digeser menjadi asset manager. Untuk  itu, dibutuhkan Strategic Asset Management, di mana dalam era asset manager lebih dititik beratkan prioritasnya untuk pengelolaan aset dalam rangka penguatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) melalui efisiensi anggaran, efektivitas anggaran, dan sumber pemacu penerimaan negara/daerah daripada penguatan kualitas LKPP/LKPD. “Ke depan, tantangan kita tidak hanya pada aset yang dimiliki, tapi juga kepada aset yang dikuasai yang meliputi  darat, laut, sungai, dan udara,” ujar Kakanwil.

Untuk menghadapi perubahan dari era asset administrator ke era asset manager perlu adanya Manajemen Perubahan (Change Mangement) yang intinya menyangkut dua aspek, yaitu aspek teknis (SOP, IT, prasarana, strategi) dan aspek personel (acceptance/penerimaan dari orang-orang yang diminta berubah). Dalam perubahan tersebut, perlu juga diperhatikan efisiensi perubahan, esensi perubahan, dan leader dalam mengawal perubahan tersebut.

      

Kakanwil juga menegaskan bahwa kita semua harus bekerja secara profesional. Integritas yang merupakan harga mati harus dipegang, dan harus punya sense of urgency. Menurutnya, dalam bekerja kita tidak hanya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kita adalah pengelola kekayaan negara dengan standar yang baik. “Utilisasi kekayaan negara harus dengan parameter yang baik, harus bisa memberikan return yang kuat. Oleh karena itu, dalam bekerja harus selalu proaktif jemput bola,” pungkasnya.

Sedangkan terkait tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/2011 tanggal 25 September 2012, Kakanwil menegaskan bahwa secara prinsip tetap akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga ketentuan hukum. Menurutnya, Keputusan MK sudah final, mengikat penuh, sehingga sebenarnya tidak dibutuhkan peraturan lain. Tetapi, sebagai pedoman operasional tetap menunggu PMK. Oleh karena itu, sebagai langkah persiapan ia meminta kepada semua KPKNL untuk melakukan kegiaran inventarisasi dan verifikasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) internal KPKNL untuk selanjutnya dilakukan rekonsiliasi eksternal dengan penyerah piutang. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini