Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Detektif di Tubuh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
N/a
Senin, 26 November 2012 pukul 14:40:44   |   463 kali

Yogyakarta - Wow…..! Itulah reaksi awal dan keterkejutan yang dirasakan oleh hampir seluruh pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Hal tersebut biasa terjadi ketika diadakan sosialisasi pengendalian intern. Seperti telah diketahui sejak awal tahun 2012 setiap Kantor Pelayanan mendapat tugas baru yaitu pelaksanaan pengendalian intern yang saat ini masih difokuskan pada 13 layanan unggulan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Tugas baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaan pemantauan pengendalian intern ini, setiap pelaksana memantau dan melakukan pengecekan dan penelitian setiap dokumen yang terkait dengan layanan unggulan. Pekerjaan yang tidak gampang karena pelaksana pemantauan harus melakukan pengecekan terhadap pekerjaan pihak lain yang tentunya membawa dampak tidak terlalu menyenangkan. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dan paparan yang disampaikan oleh Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keterkejutan tersebut mulai mencair dan berganti dengan pemahaman baru tentang tugas pengendalian intern. Lebih lanjut, Agust Andri Setyawan menjelaskan bahwa tugas yang saat ini masih bernaung di Seksi Hukum dan Informasi ini sebenarnya bukan hal yang baru, tetapi selama ini pemahaman saja yang berbeda. Pengendalian utama yang selama ini dijalankan masih dipandang sebagai suatu rutinitas yang ditetapkan oleh suatu ketentuan atau peraturan. Padahal, pengendalian utama tersebut memiliki makna dan tanggung jawab yang penting dalam mengawal pelaksanaan layanan unggulan yang dilakukan di DJKN.

    

Sosialisasi tentang unit baru yang akan ada di jajaran KPKNL ini berjalan meriah dan pegawai KPKNL Yogyakarta sangat antusias mencermati tugas baru yang diemban. Sosialisasi ini diadakan pada tanggal 20 November 2012 di Aula KPKNL Yogyakarta berkaitan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Yogyakarta Irawan yang mengingatkan tentang penetapan 8 (delapan) area kritis di DJKN. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah XIV DJKN Denpasar ini menjelaskan bahwa 8 (delapan) area kritis ini juga sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 152/PMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan ini juga dipaparkan tentang teknis pelaksanaan pemantauan oleh tim pemantau kepada seluruh pemilik pengendali di lingkungan KPKNL Yogyakarta. Bahwa tugas pemantau bukan menjadi beban kerja baru tetapi lebih ditekankan bahwa tugas pemantauan pengendalain intern ini di tujukan untuk memastikan bahwa tugas pengendalian utama dijalankan dengan benar. Apabila tugas pengendalian utama telah dijalankan, maka kontrak kinerja yang menjadi tolak ukur penilaian kinerja akan berjalan dengan baik. Di samping itu, tugas pemantauan pengendalian intern ini akan menghindarkan semua pihak melakukan penyimpangan. (Marhaeni Rumiasih/Arif Fadilla)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini