Jakarta – Satgas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) kembali melaksanakan penyitaan atas harta asset terkait
Penanggung Utang/Obligor yang mempunyai kewajiban pembayaran utang ke negara
pada Rabu (22/03). Kali ini, Satgas melakukan penyitaan atas dua aset milik
Irjanto Ongko yang merupakan anak dari Kaharudin Ongko, Obligor Bank Umum
Nasional dan Bank Arya Panduarta. Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban
selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737,00 (tidak
termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara) dan selaku Obligor Bank
Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi
Pengurusan Piutang Negara).
Pelaksanaan penyitaan dimulai dengan arahan dari Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI. Dalam
arahannya, Rionald menyampaikan bahwa pelaksanaan penyitaan asset milik Irjanto
Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing and Note Issue
Agreement (MRNIA) antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbnkan
Nasional (BPPN). Dalam MRNIA, dinyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku obligor/pemegang
saham menanggung kekurangan pembayaran
kepada pemerintah, untuk itu pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada
pemerintah seluruh properti, asset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang
saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang
saham.
“Maka dari itu, ditetapkannya harta kekayaan terkait
Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung
Utang/Obligor Kaharudin Ongko adalah sesuai MRNIA, dimana Obligor harus
menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya,” tegas Rio.
Penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V sesuai Surat Paksa Nomor
SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008 ini dilakukan dalam rangka
penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya, atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses
pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan
secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Adapun yang
asset-aset milik Irjanto Ongko yang disita adalah sebidang tanah SHM
No.00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m² terletak di
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut
bangunan yang berada di atasnya; serta sebidang tanah SHM No.00554/Kuningan
Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m² terletak di Kelurahan Kuningan
Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.