Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tutupi Kekurangan Pembayaran kepada Pemerintah, Satgas BLBI Sita Aset Anak Kaharudin Ongko
Henny Purwanti
Rabu, 23 Maret 2022 pukul 15:13:04   |   1449 kali

Jakarta – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melaksanakan penyitaan atas harta asset terkait Penanggung Utang/Obligor yang mempunyai kewajiban pembayaran utang ke negara pada Rabu (22/03). Kali ini, Satgas melakukan penyitaan atas dua aset milik Irjanto Ongko yang merupakan anak dari Kaharudin Ongko, Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta. Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).


Pelaksanaan penyitaan dimulai dengan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI. Dalam arahannya, Rionald menyampaikan bahwa pelaksanaan penyitaan asset milik Irjanto Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing and Note Issue Agreement (MRNIA) antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbnkan Nasional (BPPN). Dalam MRNIA, dinyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku obligor/pemegang saham  menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah, untuk itu pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, asset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.


“Maka dari itu, ditetapkannya harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko adalah sesuai MRNIA, dimana Obligor harus menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya,” tegas Rio.


Penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008 ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya, atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.


Adapun yang asset-aset milik Irjanto Ongko yang disita adalah sebidang tanah SHM No.00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m² terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya; serta sebidang tanah SHM No.00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m² terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini