Pekanbaru – Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan
Kepri (RSK) Satriotomo melakukan penandatanganan Serah Terima Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang sudah dimantapkan statusnya menjadi BMN ke
Kementerian Pertahanan dengan Kepala Seksi Logistik Korem 031/Wira Bima Kolonel
R. Wahyu Wibowo Gatot Sujendro yang mewakili atas nama Komandan Korem 031/Wira
Bima disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono pada Rabu, (9/2) di ruang
rapat Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Pekanbaru.
Kakanwil DJKN RSK Sudarsono berharap dengan dilaksanakannya
serah terima ini kedepannya nanti pengelolaan aset menjadi lebih baik yang
sebelumnya aset tersebut idle menjadi teroptimalkan, dapat dimanfaatkan untuk
tusi dari TNI sendiri maupun untuk manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat
mengingat masa pandemi yang sangat berdampak pada masyarakat khususnya salah
satunya pelaku UMKM.
Adapun Aset yang diserahterimakan tertuang dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 12 tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penyelesaian secara
Sebagian Atas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Asrama Kodim 0301/Pekanbaru Korem
031/Wira Bima (D.H Sd Negeri 3 & 4, Smp Negeri Iii, Smp/Sma Tribakti, Pam,
Pemadam Kebakaran, Kandepdikbud, Tempat Tinggal Anggota Kodim) Luas Tanah 5.709
M2 Di Jalan Teratai (D.H Jalan Cempaka) Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Suka
Jadi (D.H Kecamatan Cempaka) Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dengan Cara
Pemantapan Status Hukum menjadi Barang Milik Negara
Pemantapan status BMN ini menandakan bahwa pengelolaan aset tersebut sudah dikelola
dengan baik dengan asas 3T yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib
fisik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
182/PMK.06/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.06/2020 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing /Tionghoa,
Penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan beberapa cara yaitu, dimantapkan status
hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, dilepaskan penguasaannya dari
Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah,
dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah; atau dinyatakan selesai karena
keadaan tertentu.
Setelah proses penandatanganan, Kolonel R. Wahyu Wibowo
Gatot Sujendro berharap semoga kedepannya bermanfaat bagi masyarakat dan
kepentingan nasional baik secara ekonomi maupun pertahanan karena aset ini
digunakan untuk kepentingan masyarakat dan juga personel tentara,” ucapnya.