Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serah Terima ABMA/T, Kakanwil RSK Harapkan Pengelolaan Aset Menjadi Lebih Baik
Ridho Kurniawan Siregar
Rabu, 09 Februari 2022 pukul 14:40:39   |   481 kali

Pekanbaru – Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) Satriotomo melakukan penandatanganan Serah Terima Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang sudah dimantapkan statusnya menjadi BMN ke Kementerian Pertahanan dengan Kepala Seksi Logistik Korem 031/Wira Bima Kolonel R. Wahyu Wibowo Gatot Sujendro yang mewakili atas nama Komandan Korem 031/Wira Bima disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono pada Rabu, (9/2) di ruang rapat Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Pekanbaru.


Kakanwil DJKN RSK Sudarsono berharap dengan dilaksanakannya serah terima ini kedepannya nanti pengelolaan aset menjadi lebih baik yang sebelumnya aset tersebut idle menjadi teroptimalkan, dapat dimanfaatkan untuk tusi dari TNI sendiri maupun untuk manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat mengingat masa pandemi yang sangat berdampak pada masyarakat khususnya salah satunya pelaku UMKM.


Adapun Aset yang diserahterimakan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12 tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penyelesaian secara Sebagian Atas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Asrama Kodim 0301/Pekanbaru Korem 031/Wira Bima (D.H Sd Negeri 3 & 4, Smp Negeri Iii, Smp/Sma Tribakti, Pam, Pemadam Kebakaran, Kandepdikbud, Tempat Tinggal Anggota Kodim) Luas Tanah 5.709 M2 Di Jalan Teratai (D.H Jalan Cempaka) Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Suka Jadi (D.H Kecamatan Cempaka) Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dengan Cara Pemantapan Status Hukum menjadi Barang Milik Negara


Pemantapan status BMN ini menandakan bahwa  pengelolaan aset tersebut sudah dikelola dengan baik dengan asas 3T yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.


Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing /Tionghoa, Penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan beberapa cara yaitu, dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah; atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.


Setelah proses penandatanganan, Kolonel R. Wahyu Wibowo Gatot Sujendro berharap semoga kedepannya bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan nasional baik secara ekonomi maupun pertahanan karena aset ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan juga personel tentara,” ucapnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini