Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan BPN Berkomitmen Bantu K/L dalam Sertipikasi
N/a
Rabu, 28 November 2012 pukul 09:01:49   |   469 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk membantu Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah. Apabila ada kesulitan dalam pelaksanaan sertipikasi, agar menyampaikan informasi secara lengkap ke BPN. Selain itu, DJKN dan BPN akan segera menerbitkan buku petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pada akhir tahun 2012 untuk memudahkan K/L dalam pelaksanaan sertipikasi.

Demikian hasil kesimpulan diskusi pada acara Rapat Koordinasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2012, Senin (26/11) di Hotel RedTop Jakarta. Acara yang bertema “Menuju Tertib Administrasi dalam Pengelolaan BMN” ini dihadiri sekitar 90 perwakilan dari seluruh K/L. Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Subdirektorat BMN III Direktorat BMN Mahmudsyah yang memaprakan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara ini untuk menindaklanjuti hasil identifikasi dan pendataan sertipikasi BMN berupa tanah yang sebelumnya telah dilaksanakan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP). Direktur BMN Dedi Syarif Usman membuka acara dan memberikan sambutan. Pria yang mendapat gelar Master of Arts in Economics dari University of Colorado Denver ini menekankan bahwa kegiatan semacam ini harus menghasilkan simpulan atau aksi yang tepat untuk pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah. Dedi menambahkan, sertipikasi akan menghasilkan tata kelola aset yang tertib hukum dan tertib administrasi. “Pelaksanaan sertipikasi yang tepat akan menghasilkan pengelolaan aset yang tertib hukum dan administrasi,” jelas Dedi.   Sesi diskusi mengetengahkan Direktur BMN dan Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Tanah BPN Sri Suwito dan dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat BMN III Direktorat BMN Mahmudsyah. Dalam pemaparannya, Direktur BMN menjelaskan mengenai latar belakang, upaya tindak lanjut, kebijakan, penganggaran, road map, dan upaya-upaya ke depan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi. Dedi menekankan, di tahun 2013 sertipikasi akan dilaksanakan pada 2000 bidang tanah yang mempunyai status free and clear berdasarkan data aplikasi SIMANTAP per Juni 2012. Pelaksanaan sertipikasi tersebut akan menggunakan anggaran BPN yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, Sri Suwito menjelaskan bahwa Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu akan memberikan penyederhanaan proses birokrasi sertipikasi. Suwito juga menghimbau kepada seluruh perwakilan K/L agar mengelola arsip-arsip BMN berupa tanah dengan baik. Acara ditutup dengan beberapa pertanyaan, masukan, dan saran dari K/L. (Teks: Qori | Foto: Alif)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini