Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
bersama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) menandatangani Perubahan Nota
Kesepahaman antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan DJKN pada
Selasa (28/12) secara virtual. Dalam nota kesepahaman yang sudah terjalin sejak
12 November 2018 tersebut, DJKN maupun BNI sepakat akan lebih mengoptimalkan
peran lelang eksekusi hak tanggunan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). “Hari ini akan dilakukan perubahan atas Nota Kesepahaman
terdahulu guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4
Tahun 1996 dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 15 ayat (3)
jo. Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999
atas permohonan PT. BNI selaku Pemegang Hak Tanggungan Pertama dan/atau
Penerima Fidusia,” terang Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto.
Joko menerangkan bahwa perubahan tersebut akan mendorong
kerja sama yang lebih baik dan produktif sehingga akan mendukung upaya dalam
mencapai target kinerja. Berdasarkan data yang ia paparkan, capaian kinerja
lelang secara nasional sampai dengan 27 Desember 2021 terbilang cukup apik.
Tercatat, pokok lelang berhasil tumbuh 19,14 persen dari tahun lalu menjadi sebesar
Rp31.964.709.245.740 atau sebesar 110,22 persen dari target tahun 2021.
“Capaian tersebut berhasil memberikan PNBP lelang sebesar
Rp280.470.531.559,00,” ungkap Joko.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengapresiasi capaian
kinerja lelang yang sudah ditorehkan BNI. Ia berharap kedepannya kinerja
tersebut semakin meningkat terlebih dengan didukung perubahan Nota Kesepahaman
yang telah ditandatangani. “Dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, kita
harapkan agar kedua belah pihak senantiasa berkomitmen untuk terus menjaga
integritas dalam memberikan layanan lelang kepada para stakeholder serta
melakukan kerja sama secara terkoordinasi, efektif, dan efisien serta saling
menghormati secara berkesinambungan,” pungkasnya.
Senada dengan Joko, Senior Executive Vice President
Remedial & Recovery PT BNI (Persero) Tbk Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa
kerjasama yang dijalin bertujuan untuk mengoptimalkan Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan yang nantinya akan bermuara pada peningkatan PNBP. “Kerjasama ini
merupakan momentum bagi BRI dan DJKN untuk meningkatkan koordinasi dan lebih
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebagai Bank yang
menyalurkan kredit kepada masyarakat, BNI merasa sangat terbantu dengan adanya
lelang. Hal tersebut dikarenakan lelang dapat membantu menyelesaikan kredit
macet secara optimal. “Untuk itu keberadaan DJKN melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL memiliki peranan yang sangat penting
dalam menunjang terselenggaranya lelang yang diajukan oleh lembaga perbankan
termasuk BNI,” kata Iwan. (fz/Humas)