Jakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 Tahun 2021 (PMK 145/2021) pada 22 Oktober
2021. Peraturan ini merupakan pengganti dari PMK 8/2018 sebagai respon atas
perkembangan yang sangat dinamis khususnya kebutuhan akan peraturan pengelolaan
aset dan penatausahaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan
negara dan barang gratifikasi agar lebih optimal serta tertib administrasinya.
Hal ini disampaikan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain
Lukman Effendi saat membuka acara sosialisasi peraturan ini secara daring
kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan seluruh unit vertikal DJKN
pada Rabu (17/11).
“PMK nomor 145 tahun 2021 mengakomodir
opsi pengelolaan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 8 tahun 2018,”
ujar Direktur.
Pengaturan baru di dalamnya antara
lain menambahkan Oditurat Militer sebagai salah satu pengurus barang rampasan
negara, menambahkan aturan terkait pengelolaan barang rampasan negara berupa
saham, menambahkan aturan baru terkait barang rampasan negara yang
diperhitungkan sebagai kompensasi uang pengganti, menambahkan aturan terkait
hibah barang rampasan negara dan barang gratifikasi, serta memperluas pihak
yang dapat menerima hibah barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
“PMK 145 tahun 2021 ini pun
diselaraskan dengan peraturan-peraturan yang terkait pengelolaan barang milik
negara pada umumnya,” tambah Lukman.
Ia mengharapkan peran aktif, responsif, dan proaktif dari kementerian/lembaga terkait dan seluruh unit vertikal DJKN dalam melaksankan ketentuan PMK 145/2021 untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam menyelesaikan permohonan di wilayah kerja masing-masing. “Tanggaplah terhadap situasi dan aktif memberikan solusi dan usulan penyelesaian dalam proses pengajuan permohonan peruntukan,” tegasnya. (es)