Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penuhi Kebutuhan Aturan Pengelolaan Barang Rampasan dan Gratifikasi, Kemenkeu Terbitkan PMK 145
Esti Retnowati
Rabu, 17 November 2021 pukul 15:31:42   |   277 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 Tahun 2021 (PMK 145/2021) pada 22 Oktober 2021. Peraturan ini merupakan pengganti dari PMK 8/2018 sebagai respon atas perkembangan yang sangat dinamis khususnya kebutuhan akan peraturan pengelolaan aset dan penatausahaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi agar lebih optimal serta tertib administrasinya. Hal ini disampaikan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi saat membuka acara sosialisasi peraturan ini secara daring kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan seluruh unit vertikal DJKN pada Rabu (17/11).

“PMK nomor 145 tahun 2021 mengakomodir opsi pengelolaan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 8 tahun 2018,” ujar Direktur.

Pengaturan baru di dalamnya antara lain menambahkan Oditurat Militer sebagai salah satu pengurus barang rampasan negara, menambahkan aturan terkait pengelolaan barang rampasan negara berupa saham, menambahkan aturan baru terkait barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai kompensasi uang pengganti, menambahkan aturan terkait hibah barang rampasan negara dan barang gratifikasi, serta memperluas pihak yang dapat menerima hibah barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

“PMK 145 tahun 2021 ini pun diselaraskan dengan peraturan-peraturan yang terkait pengelolaan barang milik negara pada umumnya,” tambah Lukman.

Ia mengharapkan peran aktif, responsif, dan proaktif dari kementerian/lembaga terkait dan seluruh unit vertikal DJKN dalam melaksankan ketentuan PMK 145/2021 untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam menyelesaikan permohonan di wilayah kerja masing-masing. “Tanggaplah terhadap situasi dan aktif memberikan solusi dan usulan penyelesaian dalam proses pengajuan permohonan peruntukan,” tegasnya. (es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini