Medan - Paradigma pengelolaan aset negara yang
terus bertransformasi menjadi lebih baik menggambarkan peradaban suatu bangsa
yang semakin maju. Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari aset negara
sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga,
namun sudah selayaknya dioptimalisasi penggunaannya untuk sebesar-besarnya
memberikan manfaat bagi masyarakat. Optimalisasi pengelolaan BMN menjadi salah
satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada dasarnya akan
menjadi sumber pendapatan negara yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan
nasional dan kemandirian suatu bangsa.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyampaikan
agar setiap satker menaruh perhatian yang lebih lagi dalam menggali potensi
PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN. “Bapak/Ibu perwakilan satker yang
saya banggakan, pengelolaan BMN kiranya menjadi perhatian penting, tentunya disamping
sumber-sumber PNBP lainnya yang ada harus tetap digali. Optimalkan pengelolaan
BMN agar efektif dan efisien, serta manfaatkan BMN yang masih dapat
dioptimalkan untuk mendatangkan penerimaan negara,” ujarnya pada pembukaan
acara Diseminasi dan Sosialisasi Regulasi di Bidang PNBP yang diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada Selasa, (16/11) di Medan.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN
Sumatera Utara Maulina Fahmilita berpesan kepada seluruh satuan kerja
kementerian/lembaga di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar semakin concern
dengan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara, memanfaatkan barang milik
negara semaksimal mungkin.
“Titip pesan kepada seluruh para Satker agar mulai dari
sekarang pastikan konsep-konsep pengelolaan kekayaan negara dilaksanakan dengan
baik, sesuai aturan yang berlaku. Pastikan seluruh BMN diupdate dengan benar,
perencanaan BMN dianalisis dengan baik sehingga tidak memunculkan potensi
pemborosan pada saat pengadaan BMN. Terlebih lagi pastikan BMN dalam penguasaan
Satker tidak ada yang idle, manfaatkan semaksimal mungkin. Banyak sekali
mekanisme pemanfaatan yang telah diakomodir oleh peraturan untuk mendapatkan penerimaan
negara dari pengelolaan BMN,” ujarnya.
Selain itu, satker diharapkan serius melakukan pemanfaatan
dan pengawasan akan pemanfaatan BMN dalam lingkungan penguasaannya. Melakukan
pengamanan agar setiap BMN tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administratif
merupakan tugas yang wajib dilakukan oleh satker. “Jangan sampai ada BMN yang dikuasai dan
dimanfaatkan oleh pihak lain, atau oknum tertentu sehingga muncul potential
loss bagi penerimaan negara,” tegasnya.