Jakarta – Aset negara berupa barang milik
negara (BMN) merupakan wujud dari penggunaan uang negara yang dilakukan oleh
pemerintah. Saat ini, nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun
2020 tercatat sebesar Rp6.585 triliun atau 59,3 persen dari total aset
keseluruhan sebesar Rp11.098 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengharapkan kementerian/lembaga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa
aset itu tidak hanya digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan
tapi juga untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, melayani
dan mendukung masyarakat untuk dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi
masyarakat yang semakin makmur dan produktif.
“Jadilah kementerian/lembaga yang
aktif menyampaikan kepada masyarakat, berapa banyak anggaran yang telah
digunakan dan berapa banyak aset negara yang dikelola. Karena itu adalah bagian
dari akuntabilitas kita,” katanya pada acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan
Negara tahun 2021 secara daring pada Senin (15/11).
Banyak keuangan negara, ujarnya, yang
menghasilkan barang milik negara yang memiliki manfaat yang sangat penting. Barang
milik negara apabila dikelola dengan baik akan memberikan dampak ekonomi dan
manfaat nonfinancial yang maksimal. Ia mencontohkan penggunaan BMN saat
pemerintah menghadapi Covid-19 yakni dengan menkonversi Wisma Atlet menjadi
rumah sakit darurat, membangun rumah sakit di Pulau Galang, mengubah fasilitas
asrma haji untuk dijadikan tempat isolasi dan rumah sakit darurat.
“Itu manfaat barang milik negara pada
saat kita menghdapi musibah dan ternyata bisa kita manfaatkan. Itu mengurangi
biaya untuk membangun dari awal dan menciptakan efisiensi dan efektifitas bagi
kita dalam memanfaatkan aset negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menkeu mengharapkan DJKN
sebagai pengelola barang dan K/L sebagai pengguna barang dapat memanfaatkan
aset secara optimal termasuk aset-aset idle. Pemenuhan kebutuhan akan aset
tidak harus selalu dengan penggunaan baru, terkadang aset yang masih eksis yang
idle bisa digunakan.
Selain itu, Menkeu juga mengapresiasi
DJKN yang telah berupaya melakukan pengamanan BMN melalui sertipikasi BMN
berupa tanah dan asuransi BMN. Sertifikasi BMN merupakan bentuk perlindungan
atas aset negara guna memberikan kepastian hukum dan pengamanan dari pihak
tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu, diberikan penghargaan
BMN Award kepada K/L sebagai apresiasi atas kerja sama dan komitmen K/L untuk terus
bersama-sama memperbaiki pengelolaan barang milik negara. Menkeu sangat
mengapresiasi kementerian/lembaga yang telah menggunakan aset secara efisien
dalam mengelola aset dan memanfaatkannya secara baik.
Penghargaan BMN Award ini terdiri dari
lima kategori yaitu utilisasi BMN, kepatuhan pelaporan BMN, sertifikasi BMN, continuous
Improvement dan Peer Colaboration, yang terbagi menjadi 3 kelompok
K/L. Berikut K/L yang memperoleh penghargaan:
1. Utilisasi
BMN
Kelompok I : Juara 1: Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Juara
2: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Juara
3: Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kelompok II : Juara 1: Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juara
2: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Juara
3: Badan Kepegawaian Negara
Kelompok III : Juara 1: Kementerian Keuangan
Juara
2: Komisi Pemilihan Umum
Juara
3: Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2. Kualitas pelaporan
BMN
Kelompok I : Juara 1: Lembaga Administrasi Negara
Juara 2:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Juara
3: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Kelompok II : Juara 1: Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Juara
2: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Juara
3: Badan Pemeriksa Keuangan
Kelompok III : Juara 1: Kementerian Perindustrian
Juara
2: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juara
3: Kementerian Luar Negeri
3. Sertifikasi
BMN
Kelompok I : Juara 1: Badan Pengusahaan Batam
Juara
2: Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
Juara
3: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Kelompok II : Juara 1: Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Juara
2: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Juara
3: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kelompok III : Juara 1: Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Juara
2: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juara
3: Kementerian Pertahanan
4. Peningkatan tata kelola berkelanjutan (Continuous improvement)
Kelompok I : Juara 1: Arsip Nasional Republik Indonesia
Juara
2: Dewan Perwakilan Rakyat
Juara
3: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Kelompok II : Juara 1: Badan Kepegawaian Negara
Juara
2: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juara
3: Badan Pemeriksa Keuangan
Kelompok III : Juara 1: Kementerian Kesehatan
Juara
2: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Juara
3: Kementerian Dalam Negeri
5. Kerja sama tata kelola antar Kementerian/Lembaga (Peer collaboration)
· Kementeriat Sekretariat Negara
Mendukung penyelesaian penyusunan peraturan
perundang-undangan terkait BMN (PP 28/2020, Perpres PSN LMAN). Mendukung proses
penyelesaian pemberian persetujuan pemindahtanganan BMN dari Presiden.
Mendukung penggunaan BMN untuk penanganan Covid-19 (Pembangunan Sarana Fasilitas
Covid-19 Pulau Galang, Wisma Atlet)”
· Kementerian Pertahanan
Atas peran aktif dalam kegiatan Pemanfaatan Barang
Milik Negara
· Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Atas kerja sama dalam penyusunan kebijakan program
Asuransi BMN
· Kementerian Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Atas kerja sama dalam kegiatan pensertipikatan BMN
berupa Tanah
(es/fz)