Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aset Negara Produktif, Dukung Masyarakat Tumbuh dan Berkembang
Esti Retnowati
Senin, 15 November 2021 pukul 16:53:29   |   865 kali

Jakarta – Aset negara berupa barang milik negara (BMN) merupakan wujud dari penggunaan uang negara yang dilakukan oleh pemerintah. Saat ini, nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 tercatat sebesar Rp6.585 triliun atau 59,3 persen dari total aset keseluruhan sebesar Rp11.098 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan kementerian/lembaga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa aset itu tidak hanya digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan tapi juga untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, melayani dan mendukung masyarakat untuk dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat yang semakin makmur dan produktif.

“Jadilah kementerian/lembaga yang aktif menyampaikan kepada masyarakat, berapa banyak anggaran yang telah digunakan dan berapa banyak aset negara yang dikelola. Karena itu adalah bagian dari akuntabilitas kita,” katanya pada acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara tahun 2021 secara daring pada Senin (15/11).

Banyak keuangan negara, ujarnya, yang menghasilkan barang milik negara yang memiliki manfaat yang sangat penting. Barang milik negara apabila dikelola dengan baik akan memberikan dampak ekonomi dan manfaat nonfinancial yang maksimal. Ia mencontohkan penggunaan BMN saat pemerintah menghadapi Covid-19 yakni dengan menkonversi Wisma Atlet menjadi rumah sakit darurat, membangun rumah sakit di Pulau Galang, mengubah fasilitas asrma haji untuk dijadikan tempat isolasi dan rumah sakit darurat.

“Itu manfaat barang milik negara pada saat kita menghdapi musibah dan ternyata bisa kita manfaatkan. Itu mengurangi biaya untuk membangun dari awal dan menciptakan efisiensi dan efektifitas bagi kita dalam memanfaatkan aset negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menkeu mengharapkan DJKN sebagai pengelola barang dan K/L sebagai pengguna barang dapat memanfaatkan aset secara optimal termasuk aset-aset idle. Pemenuhan kebutuhan akan aset tidak harus selalu dengan penggunaan baru, terkadang aset yang masih eksis yang idle bisa digunakan.

Selain itu, Menkeu juga mengapresiasi DJKN yang telah berupaya melakukan pengamanan BMN melalui sertipikasi BMN berupa tanah dan asuransi BMN. Sertifikasi BMN merupakan bentuk perlindungan atas aset negara guna memberikan kepastian hukum dan pengamanan dari pihak tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, diberikan penghargaan BMN Award kepada K/L sebagai apresiasi atas kerja sama dan komitmen K/L untuk terus bersama-sama memperbaiki pengelolaan barang milik negara. Menkeu sangat mengapresiasi kementerian/lembaga yang telah menggunakan aset secara efisien dalam mengelola aset dan memanfaatkannya secara baik.

Penghargaan BMN Award ini terdiri dari lima kategori yaitu utilisasi BMN, kepatuhan pelaporan BMN, sertifikasi BMN, continuous Improvement dan Peer Colaboration, yang terbagi menjadi 3 kelompok K/L. Berikut K/L yang memperoleh penghargaan:

1.    Utilisasi BMN

Kelompok I            :  Juara 1: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

                                 Juara 2: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

                                 Juara 3: Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kelompok II           :  Juara 1: Badan Pengawas Pemilihan Umum

                                 Juara 2: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

                                 Juara 3: Badan Kepegawaian Negara

Kelompok III          :  Juara 1: Kementerian Keuangan

                                 Juara 2: Komisi Pemilihan Umum

                                 Juara 3: Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

2.    Kualitas pelaporan BMN

Kelompok I            :  Juara 1: Lembaga Administrasi Negara

                                 Juara 2: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

                                               Kebudayaan

                                 Juara 3: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kelompok II           :  Juara 1: Kementerian Komunikasi dan Informatika

                                 Juara 2: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

                                 Juara 3: Badan Pemeriksa Keuangan

Kelompok III          :  Juara 1: Kementerian Perindustrian

                                 Juara 2: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

                                 Juara 3: Kementerian Luar Negeri

3.    Sertifikasi BMN

Kelompok I            :  Juara 1: Badan Pengusahaan Batam

                                 Juara 2: Badan Pengusahaan Kawasan Sabang

                                 Juara 3: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Kelompok II           :  Juara 1: Televisi Republik Indonesia (TVRI)

                                 Juara 2: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

                                 Juara 3: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kelompok III          :  Juara 1: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

                                 Juara 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia

                                 Juara 3: Kementerian Pertahanan

4.    Peningkatan tata kelola berkelanjutan (Continuous improvement)

Kelompok I            :  Juara 1: Arsip Nasional Republik Indonesia

                                 Juara 2: Dewan Perwakilan Rakyat

                                 Juara 3: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

                                               Birokrasi

Kelompok II           :  Juara 1: Badan Kepegawaian Negara

                                 Juara 2: Kementerian Komunikasi dan Informatika

                                 Juara 3: Badan Pemeriksa Keuangan

Kelompok III          :  Juara 1: Kementerian Kesehatan

                                 Juara 2: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

                                 Juara 3: Kementerian Dalam Negeri

5.    Kerja sama tata kelola antar Kementerian/Lembaga (Peer collaboration)

·       Kementeriat Sekretariat Negara

Mendukung penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan terkait BMN (PP 28/2020, Perpres PSN LMAN). Mendukung proses penyelesaian pemberian persetujuan pemindahtanganan BMN dari Presiden. Mendukung penggunaan BMN untuk penanganan Covid-19 (Pembangunan Sarana Fasilitas Covid-19 Pulau Galang, Wisma Atlet)”

·       Kementerian Pertahanan

Atas peran aktif dalam kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Negara

·       Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Atas kerja sama dalam penyusunan kebijakan program Asuransi BMN

·       Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

Atas kerja sama dalam kegiatan pensertipikatan BMN berupa Tanah

(es/fz)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini