Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)
Suahasil Nazara mengajak seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk mengingat
tiga pelajaran dari salah satu episode penting di dalam Kementerian Keuangan
yang diwakili Menteri Keuangan Profesor Doktor Ali Wardhana. Hal ini
disampaikannnya saat memimpin upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia
(HORI) ke-75 pada Sabtu, (31/10) di Kementerian Keuangan Jakarta.
Wamenkeu menyampaikan pertama, Ali Wardhana menjadi menteri
keuangan yang berupaya memulihkan ekonomi dari hiperinflasi sebesar 650 persen.
Tugasnya adalah memangkas inflasi yang dilakukan secara berangsur-angsur hingga
perekonomian kembali berdenyut pada tahun 1969.
“Yang beliau lakukan adalah meletakkan pondasi kebijakan
ekonomi makro yang prudent. Kebijakan fiskal yang prudent dihubungkan dengan
kebijakan moneter yang prudent,” ujar Wamenkeu.
Peristiwa tersebut erat kaitannya dengan yang dialami
Indonesia saat ini yakni menangani pandemi Covid-19. Kebijakan fiskal dan
ekonomi makro yang prudent harus tetap dipegang dalam menghadapi pandemi
Covid-19.
“Dalam mengawal pemulihan dari pandemi ini, kita tidak sendiri.
Kerjasama yang baik dengan berbagai Kementerian Lembaga, pemerintah daerah,
dengan otoritas-otoritas moneter, dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
maupun jajaran aparat penegak hukum menjadi keharusan dan harus kita
tingkatkan,” katanya.
Pelajaran kedua, Ali Wardhana selalu menekankan penguatan
dan pengembangan institusi. Wamenkeu menegaskan pemerintah, khususnya
Kementerian Keuangan, perlu terus memikirkan bagaimana penguatan birokrasi ke
depan.
“Kita harus terus rumuskan dengan terus memperkuat
institusi, transformasi kelembagaan, dan ini sesuai dengan tema kedua dari HORI
pada tahun ini yaitu Wujudkan Kemenkeu Satu yang Terpercaya,” ujar Wamenkeu.
Lebih lanjut, Suahasil meminta seluruh pegawai meneladani
bagaimana konsisten menjaga dan memupuk integritas. “Zero tolerance terhadap
korupsi tidak boleh hanya sekedar menjadi jargon, namun juga menjadi budaya
yang mengakar dan menguatkan organisasi,” kata Wamenkeu.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi diri perlu terus
diupayakan agar dapat beradaptasi secara cepat terhadap perubahan. “Kementerian
Keuangan perlu beradaptasi dan masing-masing dari kita sebagai individu juga
harus terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan untuk adaptasi. Kita wujudkan
Kemenkeu Satu yang Terpercaya,” ujar Wamenkeu.
Pelajaran ketiga, Ali Wardhana adalah salah satu arsitek
yang mempelopori reformasi penerimaan negara secara signifikan dan merumuskan
sistem sistem self assessment yang digunakan hingga saat ini.
“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP). Kita harus mampu menggunakan undang-undang tersebut untuk mendorong
reformasi keuangan negara kita ke depan. Bukan saja karena ada pandemi
Covid-19, namun karena reformasi perpajakan memang harus diperlukan untuk
mewujudkan basis pajak Indonesia yang kuat, merata, dan adil. APBN harus mampu
menjadi instrumen keuangan negara yang membawa masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur,” kata Wamenkeu.
Selain itu, pemerintah juga sedang mendiskusikan Rancangan
Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah dengan DPR yang dengan harapan
bisa segera dapat disahkan. Wamenkeu meminta seluruh jajaran Kementerian
Keuangan turut serta mendukung suksesnya implementasi UU HPP tersebut.
“Menjadi tugas kita ke depan melakukan dan menjalankan
undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bersama dan semangat Kemenkeu
sebagai satu kesatuan,” pungkasnya. (dep/mr/hpy-Biro KLI)