Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi Pengelolaan BMN dan Verval Hasil Penertiban BMN pada KPKNL Semarang
N/a
Selasa, 04 Desember 2012 pukul 09:18:42   |   759 kali

Semarang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang sebagai pengelola aset negara, sesuai misi yang diemban Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum, terus berupaya melakukan koordinasi dan mendorong satuan kerja (satker) agar berperan aktif dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).

Bertempat di Hotel C3 Ungaran, Kabupaten Semarang pada Hari Selasa 20 November 2012, KPKNL Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan BMN dan verifikasi dan validasi (verval) Hasil Penertiban BMN. Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama dari tiga kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di kota Pati dan Magelang. Tujuan dari kegiatan tersebut selain memberikan pemahaman terkait pengelolaan BMN juga dimaksudkan agar satker segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Hasil Penertiban/Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN dalam bentuk kegiatan verifikasi dan validasi hasil IP BMN.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Semarang Syam Sunar Chaidir dan dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Diskusi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 271 Tahun 2011 oleh nara sumber dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah IX DJKN Semarang Iwan Irmawan yang pada intinya mengingatkan kembali agar satker segera menindaklanjuti hasil penertiban BMN sesegera mungkin mengingat PMK tersebut telah berulangkali disosialisasikan dan akan habis masa berlakunya.

Selanjutnya disosialisasikan juga materi terkait tata cara sewa BMN sesuai PMK 33 oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Semarang Indra Abdul Mugni, yang dilanjutkan dengan diskusi beberapa peraturan pengelolaan BMN lainnya seperti Hibah DK/TP, Bongkaran, BMN idle dan Sertifikasi BMN.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini tentunya tidak lepas dari tujuan penertiban BMN yang beberapa waktu lalu telah kita lakukan antara lain: (1) aspek administratif, database BMN yang lengkap dan handal, dan nilai aset yang wajar dan akuntabel, (2) aspek yuridis, kejelasan status hukum BMN dan hasil IP BMN menjadi dasar pensertifikatan BMN yang belum bersertifikat, (3) aspek teknis, perencanaan aset secara terintegrasi dengan mengutamakan pengadaan melalui optimalisasi aset idle, penggunaan BMN oleh K/L sesuai kebutuhan, penerimaan negara dari pemanfaatan aset dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat (digunakan untuk kepentingan umum), sehingga dapat mencapai tujuan yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi dan validasi hasil penertiban BMN serta penyajian hasil IP dimaksud dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) untuk kemudian membukukan seluruh hasil koreksi IP tersebut dalam Neraca BMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini