Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bantuan Ini Ada, Tapi Semoga Kita Tidak Memanfaatkannya
N/a
Selasa, 04 Desember 2012 pukul 09:37:30   |   830 kali

Balikpapan - Kementerian Keuangan dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah mencanangkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan adalah nilai-nilai yang harus menjadi pedoman semua pegawai Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Walaupun sudah berpedoman dengan nilai-nilai tersebut, tidak menutup kemungkinan pegawai Kementerian Keuangan akan menghadapi masalah hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

Hal itulah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.01/2012 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK Nomor 159/PMK.01/2012 Tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum Dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Bantuan ini ada, tapi semoga kita tidak memanfatkannya,” demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum III Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal  Kementerian Keuangan Hana S.J. Kartika pada acara sosialisasi PMK Nomor 158/PMK.01/2012 dan PMK Nomor 159/PMK.01/2012 pada tanggal 14 Nopember 2012 di Aula GKN Balikpapan.

Sesuai dengan PMK Nomor 158/PMK.01/2012, bantuan hukum bisa diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai , Pensiunan dan/ atau Mantan Pegawai. Pemberian bantuan ini terkait dengan tugas kedinasan di kementerian saat masih aktif.

Dalam pemaparannya, pemateri juga menyampaikan bahwa bantuan hukum ini bisa diberikan untuk tiga keadaan yaitu: (1) Bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, (2) Bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan, dan (3) Bantuan hukum yang sedang dalam proses pengadilan.

Sebagai tindak lanjut dari pasal 45 PMK Nomor 158/PMK.01/2012 maka dikeluarkanlah PMK Nomor 159/PMK.01/2012 terkait dengan bantuan biayanya. PMK Nomor 159/PMK.01/2012 ini lebih mengatur pada tata cara, persyaratan, dan besaran bantuan biaya tersebut.

Kakanwil XIII DJKN Samarinda Mantayborbir dalam pemaparannya saat pembukaan acara sosialisasi sangat mengapresiasi munculnya dua PMK ini. Hal ini dikarenakan pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat masalah hukum sebagai akibat tugas kedinasan sudah selayaknya mendapatkan bantuan hukum dan bantuan biaya dari Kementerian Keuangan . Khusus untuk bantuan biaya, Kakanwil XIII DJKN Samarinda menyarankan untuk senantiasa dievaluasi karena nilainya mungkin sudah tidak relevan lagi di masa yang akan datang.

Sosialisasi yang diikuti oleh pegawai dan pejabat di Lingkungan Kanwil XIII DJKN Samarinda, KPKNL Balaikpapan, KPKNL Tarakan, KPKNL Bontang, dan KPKNL Samarinda ini, menjadi sangat hangat saat sesi tanya jawab. Para peserta banyak menanyakan hal yang terkait dengan besarnya bantuan biaya yang dirasakan masih terlalu kecil. Dalam tanggapannya, pembicara menjelaskan bahwa besaran bantuan itu sudah melalui pembahasan dan pertimbangan yang mendalam dan bila dirasakan kurang harus kita sadari bersama bahwa ini sifatnya hanya bantuan. Namun pembicara sangat berterima kasih dengan masukan dari para peserta dan akan dijadikan pertimbangan untuk penyempurnaan PMK ini. Selain itu pembicara mengharapkan peserta yang telah mengikuti sosilaisai ini bisa menyampaikan kepada teman-teman yang tidak bisa hadir dalam acara sosilisasi ini. (Suwadi Tristiyawan – Kanwil XIII DJKN Samarinda).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini