Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tak Hanya Penilai DJKN, OPPINI Terbuka bagi Seluruh Penilai Pemerintah
Faza Fakhriyan Wildan
Rabu, 22 September 2021 pukul 00:00:37   |   501 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban mengatakan bahwa organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (OPPINI) tidak terbatas hanya bagi Penilai Pemerintah yang berada di dalam instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melainkan terbuka bagi seluruh Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dimanapun berada. Hal tersebut dikarenakan tujuan utama dari dibentuknya jabatan fungsional adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik. “Keanggotaan OPPINI bukanlah monopoli Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah DJKN saja, namun juga Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada instansi pemerintah lainnya,” terang Rio dalam acara Perayaan 1st Anniversary OPPINI yang dilaksanakan pada Selasa (21/09) secara daring.

Menurutnya, dalam konteks Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah DJKN berperan sebagai Instansi Pembina yang memiliki hubungan yang bersifat fasilitatif dan koordinatif dengan OPPINI sehingga dapat memberikan arahan yang selaras dengan kebutuhan dan target pencapaian organisasi. Sementara dalam hal tugas dan fungsi, OPPINI memiliki peran penting seiring dengan semakin krusialnya peran penilaian dalam pengelolaan BMN. “Untuk itu, DJKN akan selalu memberikan dukungan penuh kepada OPPINI dalam melaksanakan tugasnya demi pengelolaan aset negara yang lebih baik,” kata Rio. 

Senada dengan Rio, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman juga menyampaikan dukungannya terhadap OPPINI dalam mendukung tugas fungsi OPPINI sebagai organisasi profesi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Menurutnya, selain melakukan pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, memberikan dukungan penuh pada wadah jabatan fungsional dalam hal ini OPPINI merupakan bukti dari komitmen DJKN dalam mewujudkan arah kebijakan pemerintah terkait dengan reformasi birokrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar mengatakan bahwa Pembentukan OPPINI sendiri merupakan pemenuhan salah satu kewajiban dari Instansi Pembina untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Dalam hal ini organisasi profesi jabatan fungsional penilai pemerintah diwajibkan untuk berbadan hukum. Terkait dengan hal tersebut, Nizar mengatakan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0010045.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Penilai Pemerintah Indonesia. “Dengan ditetapkannya surat dimaksud, maka OPPINI secara resmi merupakan organisasi perkumpulan berbadan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan harapannya terhadap perkembangan OPPINI ke depan. Ia berharap OPPINI dapat terus berkembang dan berbenah diri sehingga dapat menjadi rujukan dunia dalam hal penilian. “Selamat ulang tahun yang pertama kepada OPPINI, Semoga di usia yang masih belia ini, OPPINI terus berbenah diri dan menjadi inspirasi untuk membangun profesi penilai Indonesia yang menjadi rujukan bagi dunia,” ungkapnya.

Pada acara yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi youtube tersebut juga diadakan talkshow internalisasi penilaian yang menghadirkan Ketua OPPINI Alexander Ginting, Kepala Bagian Kepegawaian DJKN Rustanto dan Ketua Dewan Pengawas OPPINI Arik Hariyono. Dalam talkshow tersebut Ginting dan Arik membagikan pengalaman satu tahun OPPINI serta rencana kerja OPPINI kedepannya. Sementara Rustanto lebih banyak menjelaskan pola karier jabatan fungsional di Lingkungan DJKN. (fz-Humas)




Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini