Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pooling Fund, Langkah Strategis Pemerintah Hadapi Risiko Bencana
Esti Retnowati
Minggu, 12 September 2021 pukul 22:21:30   |   1266 kali

Jakarta – Pemerintah, hingga 31 Agustus 2021, telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pencatatan (NUP) Barang Milik Negara (BMN) dari 51 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41 triliun. Hal ini disampaikan Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat bincang bareng media pada Jumat (10/9). “Target hingga akhir tahun seluruh K/L, 84 K/L, mengimplementasikan asuransi BMN,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN yaitu, implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, Persiapan Perluasan Obyek Asuransi BMN dan Persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kristiyanto menjelaskan bahwa pooling fund merupakan bagian dari cara baru pemerintah mendanai risiko bencana dan asuransi BMN menjadi hal yang tidak terpisahkan dari strategi pemerintah untuk mentransfer risiko yang dihadapi. “Jadi strategi pemerintah itu terdiri dari dua layer utama, layer kita menanggung risiko sendiri melalui APBN dan layer kita mentransfer risikonya melalui asuransi, dan pooling fund ini berada di tengah-tengahnya. Pooling fund ini akan menjadi jangkar bagaimana pemerintah menanggung risiko di satu sisi dan bagaimana kemudian dia mendanai transfer risiko yang salah satunya melalui asuransi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan tujuan strategis dari pooling fund yakni menjadi skema pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana, meningkatkan kualitas belanja pemerintah melalui penyaluran dana tepat waktu dan sasaran, mewujudkan rencana strategis jangka menengah yaitu berupa pendanaan transfer risiko melalui pembelian premi asuransi, pendanaan pengurangan risiko (mitigasi dankesiapsiagaan) dan pemulihan masyarakat terdampak.

Salah satu tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Pooling fund ini tidak mengubah mekanisme pendanaan bencana yang sudah ada, namun bersifat melengkapi dan mengakselerasi pendanaan bencana, artinya Dana Cadangan Bencana di APBN dan alokasi untuk K/L tetap ada.

Berdasarkan Perpres tersebut, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berperan sentral dalam penyaluran dimana pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan. Adapun sumber dana bersama yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

Dana bersama penanggulangan bencana yang dikelola BLU itu akan dikelola melalui pengelolaan kas dan investasi berupa investasi jangka pendek rendah risiko dan investasi jangka panjang. Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. (es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini