Jakarta – Pemerintah, hingga 31 Agustus 2021,
telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pencatatan (NUP) Barang Milik Negara
(BMN) dari 51 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan premi sebesar Rp49,13 miliar.
Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41
triliun. Hal ini disampaikan Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat bincang bareng media pada Jumat
(10/9). “Target hingga akhir tahun seluruh K/L, 84 K/L, mengimplementasikan
asuransi BMN,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan
asuransi BMN yaitu, implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, Persiapan
Perluasan Obyek Asuransi BMN dan Persiapan integrasi pooling fund dana
bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Kristiyanto menjelaskan bahwa pooling fund
merupakan bagian dari cara baru pemerintah mendanai risiko bencana dan asuransi
BMN menjadi hal yang tidak terpisahkan dari strategi pemerintah untuk
mentransfer risiko yang dihadapi. “Jadi strategi pemerintah itu terdiri dari dua layer
utama, layer kita menanggung risiko sendiri melalui APBN dan layer kita
mentransfer risikonya melalui asuransi, dan pooling fund ini berada di
tengah-tengahnya. Pooling fund ini akan menjadi jangkar bagaimana
pemerintah menanggung risiko di satu sisi dan bagaimana kemudian dia mendanai transfer
risiko yang salah satunya melalui asuransi,” jelasnya.
Lebih lanjut,
ia menyebutkan tujuan strategis dari pooling fund yakni menjadi skema
pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana, meningkatkan kualitas
belanja pemerintah melalui penyaluran dana tepat waktu dan sasaran, mewujudkan rencana
strategis jangka menengah yaitu berupa pendanaan transfer risiko melalui
pembelian premi asuransi, pendanaan pengurangan risiko (mitigasi
dankesiapsiagaan) dan pemulihan masyarakat terdampak.
Salah satu tahap awal pelaksanaan Pooling
Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021
(Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Pooling fund
ini tidak mengubah mekanisme pendanaan bencana yang sudah ada, namun bersifat
melengkapi dan mengakselerasi pendanaan bencana, artinya Dana Cadangan Bencana
di APBN dan alokasi untuk K/L tetap ada.
Berdasarkan
Perpres tersebut, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan
berperan sentral dalam penyaluran dimana pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan
Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan. Adapun sumber dana bersama yakni
berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan sumber lainnya seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau
asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima
unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana
perwalian.
Dana bersama
penanggulangan bencana yang dikelola BLU itu akan dikelola melalui pengelolaan
kas dan investasi berupa investasi jangka pendek rendah risiko dan investasi
jangka panjang. Dana
bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana
Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan
berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil
guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. (es)