Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakor BMN 2012: Tingkatkan Kreativitas dan Kemampuan Pengelolaan BMN!
N/a
Kamis, 06 Desember 2012 pukul 08:51:41   |   451 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus mampu menjadi asset manager Barang Milik Negara (BMN) yang dapat melaksanakan rangkaian fungsi management asset, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dengan benar. Kreativitas dan kemampuan dalam pengelolaan BMN harus ditingkatkan sehingga satuan kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) lebih peduli dan sungguh-sungguh dalam hal pengelolaan BMN.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto di depan para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan DJKN dalam pembukaan Rapat Koordinasi Barang Milik Negara Internal DJKN, Rabu (28/11) di Hotel Millenium Sirih Jakarta. Hadiyanto juga berpesan agar berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan aset dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, tidak ada pekerjaan yang  dilaksanakan setengah hati, harus selesai dan persis sesuai rekomendasi BPK.

Acara yang dilaksanakan pada 28 – 30 November 2012 ini dimulai dengan paparan Direktur BMN Dedi Syarif Usman yang menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan dalam rangka konsolidasi internal pengelola BMN dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam menindaklanjuti tugas-tugas pengelolaan BMN. Rapat dilanjutkan dengan diskusi mengenai aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkait dengan rekonsiliasi BMN yang menghadirkan pemateri I Ketut Puja dan Acep Irawan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi. Untuk semester II Tahun 2012, Direktorat BMN akan menggunakan hasil rekonsiliasi BMN dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai data utama sehingga diperlukan aplikasi dan TIK yang memadai.

Pada hari kedua, acara dimulai dengan sesi materi Refleksi Akuntabilitas Pengelolaan BMN dari Sudut Auditor yang disampaikan oleh Mas Agung M Noor dari BPK, yang menekankan audit BPK RI pada pengelolaan BMN meliputi audit laporan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian aset tetap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), audit kinerja untuk menilai pemenuhan unsur efektif, efisien, dan ekonomis atas kinerja pengelolaan BMN, dan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menguji kepatuhan dan kehandalan Sistem Pengendalian Internal dalam pengelolaan BMN. Untuk permasalahan pengeloaan BMN pada LKPP tahun 2011, BPK merekomendasikan agar DJKN memetakan seluruh aset tetap yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP), menyelesaikan IP atas aset tersebut, memverifikasi hasil IP dan merekonsiliasi pencatatannya, serta mempercepat pengukuran masa manfaat sehingga dapat menerapkan penyusutan.

Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai penyelesaian temuan BPK RI terkait dengan verifikasi dan validasi hasil IP BMN tahun 2010 dan 2011, dengan cara membagi 4 kelompok besar sesuai dengan Kanwil DJKN.

Keesokan harinya, diadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L oleh Kasubdit BMN II Asep Suryadi. PMK Nomor 33/PMK.06/2012  tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara oleh Kasubdit BMN III Mahmudsyah dan Rancangan PMK tentang penyusutan aset tetap pada entitas pemerintah oleh Kasubdit BMN IV Chalimah Pujiastuti. Untuk mempertajam pengetahuan mengenai buletin teknis 09 tentang aset tetap dan buletin teknis 11 tentang aset tak berwujud, diselenggarakan diskusi dengan pemateri dari Komite Standar Akuntansi Pemerintah. (KSAP)

Rapat koordinasi BMN internal DJKN ditutup oleh Kasubdit BMN IV Chalimah Pujiastuti yang menegaskan mengenai penyelesaian temuan BPK RI baik terhadap LKPP 2010 dan 2011. (Johan/Alief – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini