Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jawab Tantangan Pengelolaan dan Penatausahaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai, Kemenkeu Terbitkan PMK 51/2021
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 15 Juli 2021 pukul 10:49:27   |   424 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagai pengganti dari PMK sebelumnya nomor 240/PMK.06/2012. PMK tersebut terbit sebagai respon atas tantangan perkembangan yang sangat dinamis di lapangan, khususnya kebutuhan akan peraturan pengelolaan aset dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kepabeanan dan cukai.

“PMK 51/2021 mengakomodir opsi pengelolaan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 240/2012,” ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Efendi di hadapan 373 perwakilan pegawai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat acara sosialisasi PMK 51/2021 pada Kamis (15/7) secara daring.

Dalam keynote speech-nya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang mewujudkan terselesainya peraturan ini. PMK tersebut, lanjutnya, merupakan buah dari proses panjang dan sinergi luar biasa antara Direktorat PNKNL dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah DJKN, DJBC, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Infomasi (PKNSI), serta Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, dalam upaya memenuhi kebutuhan peraturan pengelolaan dan penatausahaan BMN eks Kepabeanan dan Cukai agar lebih optimal serta tertib administrasi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses panjang tersebut tidaklah berhenti sampai di tahap penyusunan peraturan. Ia berpesan bahwa dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam PMK 51/2021 tersebut, para pegawai harus berperan aktif, responsif, proaktif, dan juga tanggap terhadap situasi. “Berikan solusi dan usulan penyelesaian proses pengajuan permohonan peruntukan,” pesan Lukman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II Sugiwato yang bertindak sebagai narasumber memaparkan bahwa terdapat lima poin perubahan yang disesuaikan melalui PMK 51/2021. Daftar perubahan tersebut adalah penyesuaian dasar hukum yang dahulu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 menjadi menggunakan PP 27/2014 jo PP 28/2020 dan penyesuaian penatausahaan BMN tegahan Bea Cukai.

Kemudian,  penilaian BMN tegahan Bea Cukai yang akan dilakukan penilai pemerintah dan penilai publik, penambahan wewenang kepada KPKNL dan Kanwil DJKN untuk menetapkan penyelesaian BMN Kepabeanan dan Cukai dengan nilai tertentu, serta terakhir pengaturan kewenangan mulai dari KPKNL, Kanwil DJKN, Direktorat PKNSI, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (lia-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini