Jakarta – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
sebagai pengganti dari PMK sebelumnya nomor 240/PMK.06/2012. PMK tersebut
terbit sebagai respon atas tantangan perkembangan yang sangat dinamis di
lapangan, khususnya kebutuhan akan peraturan pengelolaan aset dan penatausahaan
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kepabeanan dan cukai.
“PMK 51/2021 mengakomodir opsi
pengelolaan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 240/2012,” ujar Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Efendi di hadapan 373 perwakilan
pegawai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat acara sosialisasi PMK 51/2021 pada Kamis (15/7)
secara daring.
Dalam keynote speech-nya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih
kepada berbagai pihak yang mewujudkan terselesainya peraturan ini. PMK tersebut,
lanjutnya, merupakan buah dari proses panjang dan sinergi luar biasa antara Direktorat
PNKNL dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor
Wilayah DJKN, DJBC, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Infomasi
(PKNSI), serta Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, dalam upaya memenuhi kebutuhan peraturan pengelolaan dan penatausahaan BMN eks Kepabeanan dan Cukai agar lebih optimal
serta tertib administrasi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa
proses panjang tersebut tidaklah berhenti sampai di tahap penyusunan peraturan. Ia berpesan bahwa dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam PMK 51/2021 tersebut, para pegawai harus berperan aktif, responsif, proaktif, dan juga tanggap terhadap situasi. “Berikan solusi dan usulan penyelesaian proses
pengajuan permohonan peruntukan,” pesan Lukman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II Sugiwato yang bertindak sebagai
narasumber memaparkan bahwa terdapat lima poin perubahan yang disesuaikan melalui
PMK 51/2021. Daftar perubahan tersebut adalah penyesuaian dasar hukum yang dahulu
menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 menjadi menggunakan PP
27/2014 jo PP 28/2020 dan penyesuaian penatausahaan BMN tegahan Bea Cukai.
Kemudian, penilaian BMN tegahan Bea Cukai yang akan dilakukan penilai pemerintah dan penilai publik, penambahan wewenang kepada KPKNL dan Kanwil DJKN untuk menetapkan penyelesaian BMN Kepabeanan dan Cukai dengan nilai tertentu, serta terakhir pengaturan kewenangan mulai dari KPKNL, Kanwil DJKN, Direktorat PKNSI, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (lia-humas)