Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wujudkan 3T Pengelolaan BMN Melalui Kerja Sama yang Baik Antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang
N/a
Jum'at, 07 Desember 2012 pukul 08:26:00   |   532 kali

Jayapura-“Mari kita wujudkan tiga T, terbit fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum  dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di bumi Papua!”, ujar Marhokom Sitompul Kepala Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil XVII DJKN) Jayapura dalam sambutan sekaligus pembukaannya pada acara Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang BMN yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura di Hotel Horison Jayapura pada tanggal 22 November 2012. Dalam sambutannya Marhokom menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir karena kegiatan ini sangat penting bukan hanya bagi KPKNL selaku pengelola barang namun juga bagi Satuan Kerja  (satker) selaku kuasa pengguna barang dalam mewujudkan pengelolaan BMN secara tertib.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil yang didampingi Kepala KPKNL Jayapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bahwa perlu ada kerja sama yang baik meliputi:

  1. Menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 dan 2011. Selain itu, hal lain yang perlu mendapatkan perhatian juga adalah tentang adanya selisih pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) dengan data pada satker yang nilainya secara nasional hampir mencapai Rp.1,5 Triliun yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adanya pencatatan ganda Hasil IP maupun oleh sebab lainnya. Terhadap keadaan tersebut diminta bantuan dan kerja sama satker dalam melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) dalam rangka mencari selisih pencatatan sehingga didapatkan persamaan data yang akhirnya akan bermuara pada LKPP yang akuntable.
  2. Terhadap penyelesaian BMN bermasalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, serta BMN yang berasal dari Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan (DK/TP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
    yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011, agar dapat segera diselesaikan.
  3. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2013 Kementerian Keuangan telah mengadakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka sertifikasi tanah BMN yang dimiliki satker yang belum bersertifikat. Atas hal tersebut Kakanwil berharap agar  satker segera menyampaikan data BMN untuk di usulkan pensertifikatannya.

Pada sesi awal disampaikan materi tentang pengelolaan BMN yang disampaikan Moch. Arif Wahyu L yang merupakan pelaksana pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jayapura. Dalam paparannya disampaikan tentang pengelolaan BMN terutama tentang penetapan status penggunaan BMN mengingat di wilayah kerja KPKNL Jayapura masih banyak satuan kerja yang belum mengusulkan penetapan status penggunaannya, disamping itu disampaikan juga tentang prosedur pemanfaatan BMN berupa sewa dan kemudian ditutup dengan metode pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (verval) BMN.

Sesi berikutnya disampaikan materi tentang prosedur pelaksanaan lelang terutama  terhadap lelang non eksekusi wajib, materi kedua ini disampaikan oleh Iwan Susanto pejabat lelang pada KPKNL Jayapura. Dalam materi ini tidak hanya disampaikan tentang prosedur dan syarat pengajuan pelaksanaan lelang non ekseksusi wajib BMN, namun disampaikan pula kendala dan permasalahan  yang dihadapi satker dalam menyampaikan permohonan lelang baik mengenai kelengkapan administrasi maupun tentang aspek fisik barang yang akan dilelang. Respon peserta tentang masalah ini cukup tinggi mengingat untuk menyelesaikan BMN bermasalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011, adalah dengan pelaksanaan lelang, sehingga ketika dibuka sesi tanya jawab, banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan seputar penghapusan maupun pelaksanaan lelangnya.

  

Dan tepat pada pukul 17.00 WIT acara sosialisasi ditutup oleh Kepala KPKNL Jayapura Rocky Sandhora. Dalam kesempatan tersebut Rocky menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang tetap bersemangat sampai dengan sesi terakhir acara sosialisasi, hal tersebut menunjukan komitmen yang tinggi dari satker selaku kuasa pengguna barang bersama-sama dengan pengelola barang dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN. Disampaikan pula bahwa dari hasil evaluasi baik terhadap permohonan penetapan status maupun pemanfaatan BMN terutama sewa, masih banyak satker yang belum mengajukan permohonan. Selain itu, belum seluruh satker manyampaikan data aset yang telah/belum bersertifikat. Kepala KPKNL menghimbau agar seluruh satker dapat segera menyampaikan data tersebut melalui aplikasi SIMANTAP mengingat di tahun 2013 akan mulai dilakukan pensertifikatan tanah.

Selanjutnya disampaikan pula agar terus ditingkatkan koordinasi dan sinergi antara KPKNL dan satker terutama dalam penyelesaian IP BMN sebagai tindak lanjut temuan BPK atas LKPP tahun 2010 dan 2011, diharapkan satker sudah dapat menyiapkan data inventarisasi dengan baik sehingga tim penilai dapat melakukan penilaian dengan cepat dan akurat. Masih terdapat tugas lain yaitu penyelesaian Berita Acara (BA) IP dan BA Rekonsiliasi IP yang belum selesai. Permasalahan lain adalah masih terdapatnya selisih nilai antara BA IP dengan SIMAK BMN satker. KPKNL dan satker harus bersama-sama menyelesaikan selisih tersebut melalui verval.

Terakhir Rocky menyampaikan bahwa KPKNL terbuka lebar dan siap membantu dengan sepenuh hati apabila pihak satker menemui kendala atau permasalahan terkait penatausahaan dan pengelolaan BMN. (Agus Susanto-KPKNL Jayapura)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini