Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Era Baru Pengelolaan BMN Hulu Migas, DJKN Sosialisasikan KMK 52 Tahun 2021
Bend Abidin Santosa
Kamis, 01 Juli 2021 pukul 21:47:07   |   524 kali

Jakarta – Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.6/2021 tentang Modul Penatausahaan BMN Hulu Migas sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 khususnya untuk melaksanakan amanat pasal 172 mengenai materi dan format surat pernyataan, Daftar Barang, dan Laporan BMN Hulu Migas.

Sebagai bentuk internalisasi kepada stakeholder baik internal maupun eksternal DJKN melakukan sosialisasi KMK 52/KM.6/2021 dengan seluruh stakeholder di beberapa kesempatan.

Sosialisasi pertama dilakukan kepada internal DJKN, khususnya kepada pejabat dan pegawai dilingkungan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), kemudian kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Terakhir, sosialisasi dilakukan oleh Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB Direktorat PNKNL Hamdi dan perwakilan Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB Wahyu kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Rabu, (30/6) melalui virtual yang juga merupakan rangkaian dari Webinar dengan tajuk Era Baru Pengelolaan BMN Hulu Migas sebagai Dukungan Pemerintah Terhadap Perkembangan Industri Hulu Migas pada Selasa, (29/6).

telah dilaksanakan sosialisasi dengan narasumber Hamdi, Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain

Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB Hamdi mengatakan KMK 52 Tahun 2021 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. “KMK ini disusun sebagai panduan dan standarisasi penatausahaan, menjamin kepastian administrasi dalam pengelolaan serta mendukung pembentukan database BMN Hulu Migas untuk kebutuhan pelaporan dan pengelolaan BMN Hulu Migas (manajemen aset-red),” ujarnya.

Hamdi juga menegaskan hal-hal baru dalam Penatausahaan BMN Hulu Migas antara lain, kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak dan penguatan proses bisnis dalam penatausahaan BMN Hulu Migas dan amanat untuk membentuk unit yang bertanggung jawab atas penatausahaan BMN Hulu Migas pada kontraktor, kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang.

Selainitu, dirinya juga menyebutkan hal bau lainnya adalah tanggung jawab kuasa pengguna barang atas pelaporan  BMN Hulu Migas dalam lingkup kuasa pengguna barang serta dukungan pada pembentukan database untuk kepentingan pelaporan dan asset management.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini