Jakarta
– Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan telah
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.6/2021 tentang Modul
Penatausahaan BMN Hulu Migas sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 khususnya untuk melaksanakan amanat pasal
172 mengenai materi dan format surat pernyataan, Daftar Barang, dan Laporan BMN
Hulu Migas.
Sebagai
bentuk internalisasi kepada stakeholder
baik internal maupun eksternal DJKN melakukan sosialisasi KMK 52/KM.6/2021
dengan seluruh stakeholder di beberapa kesempatan.
Sosialisasi
pertama dilakukan kepada internal DJKN, khususnya kepada pejabat dan pegawai
dilingkungan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), kemudian
kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Terakhir,
sosialisasi dilakukan oleh Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB Direktorat
PNKNL Hamdi dan perwakilan Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB Wahyu kepada Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Rabu, (30/6) melalui virtual yang juga merupakan
rangkaian dari Webinar dengan tajuk Era Baru Pengelolaan BMN Hulu Migas sebagai
Dukungan Pemerintah Terhadap Perkembangan Industri Hulu Migas pada Selasa, (29/6).
telah
dilaksanakan sosialisasi dengan narasumber Hamdi, Kepala Seksi Kekayaan Negara
Lain-lain
Kepala
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB Hamdi mengatakan KMK 52 Tahun 2021 menjadi
instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, tertib administrasi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. “KMK ini disusun sebagai
panduan dan standarisasi penatausahaan, menjamin kepastian administrasi dalam
pengelolaan serta mendukung pembentukan database BMN Hulu Migas untuk kebutuhan
pelaporan dan pengelolaan BMN Hulu Migas (manajemen aset-red),” ujarnya.
Hamdi
juga menegaskan hal-hal baru dalam Penatausahaan BMN Hulu Migas antara lain, kejelasan
tanggung jawab masing-masing pihak dan penguatan proses bisnis dalam
penatausahaan BMN Hulu Migas dan amanat untuk membentuk unit yang bertanggung
jawab atas penatausahaan BMN Hulu Migas pada kontraktor, kuasa pengguna barang,
pengguna barang dan pengelola barang.
Selainitu,
dirinya juga menyebutkan hal bau lainnya adalah tanggung jawab kuasa pengguna barang
atas pelaporan BMN Hulu Migas dalam
lingkup kuasa pengguna barang serta dukungan pada pembentukan database untuk kepentingan pelaporan dan
asset management.