Jakarta – Lelang DJKN merupakan salah satu sarana jual-beli yang
diinisiasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online
melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada
ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya
barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur
Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa dasar kebijakan dari dilelangnya barang
tegahan Bea Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019 tentang
Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara
dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat
dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur
kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang
yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan
barang yang menjadi milik negara (BMN).
“BTD, BDN dan BMN yang
memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan
dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara,” jelas Syarif saat media briefing DJKN-DJBC secara daring pada Jumat (18/6).
Lebih lanjut, dirinya
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan BTD yaitu (1) barang yang ditimbun di
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak
penimbunannya, (2) barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan
izin, atau (3) barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang
ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada
pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar
Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan
kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu
30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).
Sedangkan BDN merupakan
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak
diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh
Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di
kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Adapun BMN meliputi BTD
dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan
Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak
diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau
terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari
tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang atau sarana pengangkut
diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
Seluruh barang tegahan
Bea Cukai tersebut, lanjut Syarif, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan
lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses
administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL,” ujarnya.
Direktur Lelang Joko
Prihanto menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti lelang melalui
situs lelang.go.id tentunya setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen
digital syarat kepesertaan lelang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Peserta lelang dapat menawar barang dengan
sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening
atas nama KPKNL,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu,
dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindak penipuan
lelang. Beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasikan sebagai tindak penipuan
lelang yakni pelaku lelang memberikan penawaran lelang dengan Kop surat yang
tidak menunjuk KPKNL tertentu, menawarkan dengan harga yang tidak wajar,
mengaku sebagai pegawai DJKN dengan menunjukkan identitas-identitas,
menggunakan akun media sosial palsu, serta menjanjikan menang lelang. “Lelang
itu sama sekali tidak bisa diatur, tidak bisa menjanjikan untuk memenangkan
walaupun itu pejabat lelang. Selain itu pelaku penipuan lelag juga biasanya
aktif menghubungi korban, memberikan nomor rekening dan meminta segera
transfer,” katanya.
Perlu diingat,
lanjutnya, bahwa pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya
dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan
situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apabila terdapat pihak yang
menawarkan lelang melalui platform komunikasi lainnya dengan harga yang tidak
wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang
seperti yang disebutkan sebelumnya, masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN
melalui call center Halo DJKN 150991 dan dapat menghubungi kantor pelayanan Bea Cukai
terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225. (er)