Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Barang Tegahan Bea Cukai Hanya Dilelang Melalui DJKN
Esti Retnowati
Minggu, 20 Juni 2021 pukul 21:53:16   |   25360 kali

Jakarta – Lelang DJKN merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa dasar kebijakan dari dilelangnya barang tegahan Bea Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

 

“BTD, BDN dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara,” jelas Syarif saat media briefing DJKN-DJBC secara daring pada Jumat (18/6).

 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan BTD yaitu (1) barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, (2) barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin, atau (3) barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).

 

Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

 

Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang atau sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

 

Seluruh barang tegahan Bea Cukai tersebut, lanjut Syarif, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL,” ujarnya.


Direktur Lelang Joko Prihanto menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id tentunya setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindak penipuan lelang. Beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasikan sebagai tindak penipuan lelang yakni pelaku lelang memberikan penawaran lelang dengan Kop surat yang tidak menunjuk KPKNL tertentu, menawarkan dengan harga yang tidak wajar, mengaku sebagai pegawai DJKN dengan menunjukkan identitas-identitas, menggunakan akun media sosial palsu, serta menjanjikan menang lelang. “Lelang itu sama sekali tidak bisa diatur, tidak bisa menjanjikan untuk memenangkan walaupun itu pejabat lelang. Selain itu pelaku penipuan lelag juga biasanya aktif menghubungi korban, memberikan nomor rekening dan meminta segera transfer,” katanya.

 

Perlu diingat, lanjutnya, bahwa pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui platform komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang seperti yang disebutkan sebelumnya, masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui call center Halo DJKN 150991 dan dapat menghubungi kantor pelayanan Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225. (er)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini