Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan dan Penatausahaan BMN
N/a
Jum'at, 07 Desember 2012 pukul 16:37:16   |   1486 kali

Bekasi - Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan (DK-TP) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh pemerintahan di daerah (Gubernur sebagai wakil pemerintah) maupun Kabupaten/Kota dan desa-desa, dimana secara teknis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sekaligus bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Oleh karena dana yang digunakan bersumber dari APBN maka sudah tentu barang-barang yang diperoleh dari pelaksanaan DK-TP merupakan Barang Milik Negara (BMN), sehingga SKPD yang menerima Dana DK-TP berkewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan setiap BMN yang diperolehnya dari pelaksanaan dana Dk-TP tersebut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mewujudkan good governance dan tertib pengelolaan BMN (tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik), terutama BMN yang diperoleh dari DK-TP, maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan DJKN menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011 Tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 dan PMK Nomor 120/PMK.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara pada tanggal 13 - 14 November 2012 bertempat di Hotel Sahid Jaya, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diketahui PMK No.125/PMK.06/2011 mengatur mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang (Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara) maupun pengguna barang (menteri/pimpinan lembaga), serta tata cara kegiatan pengelolaan BMN yang diperoleh dari Dana DK-TP sebelum Tahun Anggaran 2011. Sedangkan PMK No.120/PMK.06/2007 mengatur mengenai tata cara kegiatan penatausahaan BMN yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN, baik pada pengguna barang/kuasa pengguna barang maupun pada pengelola barang.

Acara sosialisasi diikuti oleh 22 SKPD di wilayah kerja KPKNL Bekasi, baik yang pernah menerima Dana DK-TP maupun yang berpotensi akan menerimanya, dengan narasumber Kepala KPKNL Bekasi Abdul Manaf yang menyampaikan materi PMK No.125/PMK.06/2011 dan Kepala Seksi PKN Maszuandi yang menyampaikan materi PMK No.120/PMK.06/2007.

Dalam sesi tanya jawab para peserta terlihat antusias. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh para narasumber yang menyampaikan materi, namun selain itu narasumber mempersilahkan kepada SKPD yang masih ingin melakukan konsultasi maupun ingin menanyakan hal-hal lainnya mengenai pengelolaan dan penatausahaan BMN yang diperoleh dari Dana DK-TP ini untuk datang langsung ke KPKNL Bekasi yang beralamat di Jl. Sersan Aswan No.8-D Kota Bekasi. (Maszuandi & Ade Setiana - KPKNL Bekasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini