Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Tegal Berupaya Maksimal dalam Optimalisasi Crash Program Keringanan Uutang
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 15 Juni 2021 pukul 21:10:20   |   243 kali

Tegal - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 gencar disosialisasikan, baik oleh Kantor Pusat DJKN melalui Direktorat PNKNL maupun jajaran kantor vertikal DJKN. Berbagai macam sosialisasi dilakukan, baik berupa webinar melalui zoom meeting dan youtube, penayangan dalam beragam media sosial, pemberitahuan melalui pos maupun membuat alat kelengkapan informasi Crash Program berupa stiker, brosur, poster, banner dan Buku Panduan pelaksanaan program.  


Tentunya upaya yang dilakukan untuk mensosialisasikan PMK ini tidak dapat menjangkau semua debitur yang memenuhi syarat untuk mengikuti Crash Program keringanan hutang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara.


Untuk optimalisasi dalam pelaksanaan crash program keringanan hutang tersebut, perlu dikombinasikan dengan kegiatan kunjungan langsung secara door to door ke para debitur karena tidak semua debitur dapat mengakses pemberitahuan Crash Program keringanan hutang melalui media sosial atau mengikuti sosialisasi secara daring.


Kegiatan kunjungan langsung ke para debitur secara door to door dilakukan oleh petugas dari Seksi Piutang Negara KPKNL Tegal. Perjalanan selama kurang lebih 2 jam atau 72 km dari KPKNL Tegal menuju Desa Kuta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang ditempuh untuk mendatangi salah satu debitur yang memenuhi syarat untuk mengikuti Crash Program keringanan hutang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini dari para debitur serta untuk menjelaskan secara langsung tentang Crash Program keringanan hutang serta manfaatnya apabila debitur melunasi sampai akhir dengan tanggal 30 Juni 2021. Dengan pendekatan secara persuasif dan humanis serta komunikasi yang cair, debitur dapat mengerti dan memahami tentang Crash Program ini.


Gayung pun bersambut, dengan antusias debitur bersedia mengikuti Crash Program keringanan hutang dan berjanji untuk melunasi hutangnya sebelum tanggal 30 Juni 2021 sehingga menerima manfaat  pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021.


Bukan soal besar atau kecil jumlah pelunasan hutang yang diperoleh, tetapi merupakan kewajiban petugas dari Seksi Piutang Negara KPKNL Tegal untuk melaksanakan amanat dari UU APBN, Mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan membantu debitur terdampak pandemi Covid-19, tentunya juga percepatan penurunan outstanding Piutang Negara yang ditangani oleh KPKNL Tegal.

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini