Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PNKNL DJKN: Data Aset Hulu Migas Sebelum Terminasi Harus Jelas
Esti Retnowati
Sabtu, 29 Mei 2021 pukul 11:19:08   |   698 kali

Jakarta – Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap perkembangan bisnis  indstri hulu migas, pada akhir tahun 2020, pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas. Salah satu poin yang diatur di dalamnya yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor. Hal ini diungkapkan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi saat media briefing secara virtual pada Jumat (29/5).

Selain itu, dalam proses pengelolaan BMN juga di atur di dalamnya terkait terminasi atau berakhirnya masa kontrak operator yang menjalankan bisnis hulu migas di suatu wilayah kerja. Pendataan BMN sebelum berakhirnya kontrak sangat penting, agar adanya kejelasan aset berganti operator. “Peran BMN ini menjadi penting, karena operator menjalankan bisnisnya dengan menggunakan BMN, (sehingga –red) awal-awal harusnya mereka (operator pengganti -red) sudah tau dan biaya-biaya yang harus mereka keluarkan,“ ujar Lukman.

Saat ini tercatat jumlah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang melaksanakan bisnis hulu migas sebanyak 213 kontraktor dengan rincian sebanyak 88 operator dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi dan 26 lainnya telah masuk masa terminasi. Pada tahun 2021, terdapat tiga KKKS dalam masa terminasi yakni Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang.

“Sebelum mereka terminasi harusnya datanya (BMN –red) sudah lengkap, semua sudah siap diserahterimakan dan sudah bisa dihitung berapa BMN yang dibebankan pada kontraktor yang baru, apakah nanti masuk ke dalam signature bonus, bagian dari lifting atau jika tidak dalam bentuk uang bisa berupa manfaat ekonomi,” jelasnya.

KKKS yang telah terminasi wajib menyerahkan seluruh BMN yang digunakan kepada Pemerintah. Adapun BMN dimaksud adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara Kontraktor dengan Pemerintah termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan terkait prinsip penyerahan BMN hulu migas dalam rangka terminasi, yakni penyerahan BMN dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir, dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), usulan SKK Migas/BPMA kepada pengguna barang, dan usulan pengguna barang kepada pengelola barang. Sebelum jangka waktu kontrak berakhir/terminasi, Kontraktor lama harus memenuhi kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas, antara lain penyelesaian sertipikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat/tidak ditemukan, tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain.

Selanjutnya, SKK Migas/BPMA dan KESDM bersama-sama melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam rangka terminasi. Dalam hal telah terdapat Kontraktor Penerus/Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh KESDM, Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan fisik tersebut. Kontraktor Alih Kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas yang diserahkan dilanjutkan oleh Kontraktor Alih Kelola.

Wilayah Kerja Blok Rokan

Wilayah Kerja Blok Rokan merupakan salah satu wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia yang akan terminasi/berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021. Wilayah kerja Blok Rokan seluas 626.000 Ha tersebut meliputi lima kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. Tercatat pada LKPP 2019, BMN hulu migas Blok Rokan sebesar 20% (Rp97,78 triliun) dari total nilai BMN KKKS Nasional, berupa tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08 triliun, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar dan material persediaan senilai Rp1,6 triliun. (er/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini