Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Banggar DPRD Kabupaten Sambas Konsultasikan Pengelolaan Aset Ke DJKN
N/a
Senin, 10 Desember 2012 pukul 13:46:37   |   629 kali

Jakarta – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima 23 anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, Jumat 30 November 2012 di aula Kantor Pusat DJKN, yang berkunjung untuk mengkonsultasikan beberapa permasalahan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang ada di Kabupaten Sambas.

Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN Nuning Sri Rejeki Wulandari yang membuka acara konsultasi tersebut mengungkapkan bahwa DJKN dengan senang hati menerima kedatangan Banggar DPRD Kabupaten Sambas dan bersedia membantu permasalahan terkait BMN/D yang mereka hadapi, yang meliputi kejelasan status aset negara di daerah perbatasan, aset negara yang dibangun dengan dana blockgrant, regulasi aset Kabupaten Sambas yang ada di kabupaten lain, sertifikasi aset, dan proses perizinan dalam rangka peminjaman dan penggunaan aset negara.

Ketua rombongan Banggar DPRD Kabupaten Sambas Ramzi mengharapkan penjelasan-penjelasan yang mereka peroleh dari DJKN dapat membantu banggar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2013.

Memulai konsultasi tersebut, Nuning mempersilahkan Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara I Lukman Effendi untuk memberikan penjelasannya. Dalam hal status aset negara di perbatasan, Lukman mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dengan aset negara di tempat lain. “Apabila aset tersebut diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah, aset itu milik negara, dimanapun posisinya”, ungkapnya.

      

Anggota Banggar DPRD dengan serius menyimak penjelasan yang diberikan. Mereka menginformasikan bahwa setelah pemekaran, Sambas terbagi menjadi 3 daerah otonom, yaitu Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bengkayang. Pemekaran ini kemudian menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan aset yang merupakan milik Kabupaten Sambas lama.

Terkait permasalahan tersebut dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang telah disampaikan sebelumnya, Lukman menjelaskan panjang lebar mengenai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi pedoman dalam pengurusan BMN/D. Dalam penjelasannya, pria berusia setengah abad ini menekankan pentingnya inventarisasi aset yang dimiliki oleh setiap pemda. “Yang penting diinventarisasi dulu, baru setelah itu bisa diatur lebih lanjut, apakah kemudian akan dipakai sendiri, dihibahkan, atau dikerjasamakan,” ujarnya.

Di akhir konsultasi, Ketua Rombongan Banggar DPRD mengucapkan terima kasih kepada DJKN atas kesediaanya menerima kunjungan tersebut dan mengharapkan bantuan DJKN dalam pengelolaan aset negara di Kabupaten Sambas khususnya dalam inventarisasi aset di kabupaten tersebut. (Alief/Dimas – Humas DJKN)

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini