Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jelaskan Perlakuan Akuntansi Program Keringanan Utang, DJKN Selenggarakan Webinar Akuntansi Piutang Negara
Esti Retnowati
Selasa, 04 Mei 2021 pukul 14:18:15   |   449 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan webinar Akuntansi Piutang Negara bertajuk Dukungan Akuntansi dalam Pengelolaan Piutang Negara dan Crash Program Keringanan Utang secara virtual. Webinar yang dilaksanakan pada Senin (3/5/21), dihadiri oleh sekitar 730 peserta yang berasal dari Perkumpulan Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara (PJPPN), perwakilan Kementerian/Lembaga, internal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dosen PKN STAN berikut seluruh civitas akademika. Pembahasan terkait prinsip akuntansi dalam kerangka ketentuan dasar pada program keringan utang dijelaskan oleh narasumber dari pihak akademisi yakni Dosen PKN STAN Prayudi Nugroho dan dari pihak praktisi sekaligus penyusun kebijakan akuntansi pemerintahan pada Direktorat APK-DJPB, Hesti Pratiwi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan Kementerian/Lembaga dan seluruh pihak terkait mengenai prinsip-prinsip akuntansi sesuai ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintah termasuk transaksi lunas dengan keringanan dalam konteks Crash Program Keringanan Utang.

Misalnya jumlah hutang yang diserahkan oleh K/L dan PPA BUN ke PUPN/KPKNL adalah sebesar Rp11 juta. Dengan adanya PMK 15 maka debitor cukup membayar kurang lebih Rp2 juta saja. Degan demikian ada keringanan sebesar Rp9 juta. Bagaimana perlakuan akuntansinya agar pada laporan keuangan piutang tersebut menjadi Rp0 (lunas)? Untuk itulah, dalam acara ini saya berharap para narasumber bisa memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga seluruh K/L dan BUN mempunyai pemahaman yang sama,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban saat membuka webinar.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir karena telah turut berkontribusi dalam menyukseskan program keringanan utang. “Terkait dengan pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang sesuai PMK 15, saya telah mendapatkan informasi yang positif, yaitu telah lebih dari 300 debitor yang telah mengajukan permohonan keringanan, dan lebih dari 50 persen diantaranya telah melunasinya. Kita berharap bahwa akan lebih banyak lagi permohonan keringanan di bulan-bulan mendatang,” ujar Dirjen.

Crash Program merupakan program keringanan utang yang disusun berdasarkan amanat pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN T.A. 2021. Amanat Undang-Undang tersebut secara formal telah dilaksanakan dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2021. Selain merupakan amanat UU APBN, kebijakan Crash Program Keringanan Utang sesuai PMK 15 juga dilatarbelakngi oleh berbagai faktor, diantaranya keinginan untuk memperbaiki tata kelola piutang termasuk penurunan tingkat penyisihan di LKPP, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap debitor kecil di era pandemi covid-19, dan turut mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi mengatakan bahwa hanya debitur kecil tertentu yang berhak mendapatkan crash program keringanan utang, yaitu debitur yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) per tanggal 31 Desember 2020. “Debitur dengan kriteria, pertama, debitur pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah –red) dengan pagu sampai dengan Rp5 miliar, kedua, debitur penerima KPR-RS/RSS (Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana –red) dengan pagu sampai dengan Rp100 juta, dan ketiga debitor lainnya dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp1 miliar,” ungkap Lukman. (er)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini