Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Cirebon Sosialisasikan Keringanan Utang Melalui RRI Cirebon
Irfan Rachmat Devianto
Senin, 12 April 2021 pukul 10:33:04   |   321 kali

Cirebon – Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi, Kepala Seksi Piutang Suwadi Tristiyawan dan  Kepala Seksi Hukum dan Informasi Susilo Prajoko berkesempatan menyapa pendengar RRI Pro 1 Cirebon dalam acara dialog interaktif Sosialisasi Program Keringanan Utang dengan tema "Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti" pada Kamis, (8/4) di Studio RRI Pro 1 Cirebon.

Disiarkan langsung melalui Pro RRI 1 Cirebon FM 94.8 Mhz dan dipandu oleh M. Subhan. Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi menjelaskan keringanan utang yang merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki utang macet yang mana pengurusan piutangnya telah diserahkan ke KPKNL hingga 31 Desember 2020,” ujarnya.

Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi berpesan untuk bersama-sama bergandeng tangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama pandemi, DJKN tidak berdiam diri, tetapi turut berperan serta melalui pemberian keringanan utang. “Jika memang memenuhi syarat keringanan utang silahkan datang dan bertanya langsung,” ujarnya.


KPKNL Cirebon, lanjutnya, terus melakukan perbaikan berkelanjutan termasuk dalam mengelola kekayaan negara khususnya di Ciayumajakuning, perbaikan dilakukan dari berbagai aspek, diantaranya sisi tata kelola metodologi, pengembangan kualitas SDM termasuk digitalisasi proses bisnis sehingga lelang dapat dilakukan secara online tidak harus datang ke kantor.


Ia juga menegaskan pengelolaan kekayaan negara sekarang cukup agile, responsif dan adaptif bahkan suportif melalui penyesuaian program kerja yang memberikan dukungan terhadap penanganan pandemi covid-19 bukan hanya terkait keringanan utang tapi juga pelayanan lelang dan bahkan menjadikan aset-aset negara berdayaguna agar bermanfaat bagi negara dan masyarakat seluas-luasnya.


Menariknya pada sesi dialog interaktif dengan pendengar, banyak pertanyaan mengenai cara memperoleh keringanan tersebut dan banyak juga yang menanyakan apakah hutangnya dapat memperoleh keringanan ini. Sebagai contoh, pertanyaan dari Dion di Klayan yang mewakili saudaranya, apakah hutang di perbankan terkait pengadaan rumah yang macet bisa memperoleh program keringanan utang ini? Atas pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara Suwadi Tristiyawan menjawab bahwa debitur yang memperoleh keringanan utang ini hanya debitur piutang negara yang telah diserahkan kepada KPKNL. “Untuk kasus yang ditanyakan ini sepertinya masih ranah pihak perbankan," ungkapnya.


KPKNL Cirebon berharap dengan sosialiasi ini dapat menginformasikan debitur terkait agar dapat memanfaatkan keringanan ini, untuk masyarakat luas dapat menjadi informasi terkait piutang negara yang dikelola oleh KPKNL Cirebon

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini