Cirebon – Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi, Kepala
Seksi Piutang Suwadi Tristiyawan dan Kepala
Seksi Hukum dan Informasi Susilo Prajoko berkesempatan menyapa pendengar RRI
Pro 1 Cirebon dalam acara dialog interaktif Sosialisasi Program Keringanan
Utang dengan tema "Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti" pada Kamis, (8/4)
di Studio RRI Pro 1 Cirebon.
Disiarkan langsung melalui Pro RRI 1 Cirebon FM 94.8 Mhz
dan dipandu oleh M. Subhan. Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi menjelaskan
keringanan utang yang merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian
Keuangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Program ini
ditujukan bagi masyarakat yang memiliki utang macet yang mana pengurusan
piutangnya telah diserahkan ke KPKNL hingga 31 Desember 2020,” ujarnya.
Kepala KPKNL Cirebon Dwi Wahyudi berpesan untuk
bersama-sama bergandeng tangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama
pandemi, DJKN tidak berdiam diri, tetapi turut berperan serta melalui pemberian
keringanan utang. “Jika memang memenuhi syarat keringanan utang silahkan datang
dan bertanya langsung,” ujarnya.
KPKNL Cirebon, lanjutnya, terus melakukan perbaikan
berkelanjutan termasuk dalam mengelola kekayaan negara khususnya di Ciayumajakuning,
perbaikan dilakukan dari berbagai aspek, diantaranya sisi tata kelola
metodologi, pengembangan kualitas SDM termasuk digitalisasi proses bisnis
sehingga lelang dapat dilakukan secara online tidak harus datang ke kantor.
Ia juga menegaskan pengelolaan kekayaan negara sekarang
cukup agile, responsif dan adaptif bahkan suportif melalui penyesuaian program
kerja yang memberikan dukungan terhadap penanganan pandemi covid-19 bukan hanya
terkait keringanan utang tapi juga pelayanan lelang dan bahkan menjadikan
aset-aset negara berdayaguna agar bermanfaat bagi negara dan masyarakat
seluas-luasnya.
Menariknya pada sesi dialog interaktif dengan pendengar,
banyak pertanyaan mengenai cara memperoleh keringanan tersebut dan banyak juga
yang menanyakan apakah hutangnya dapat memperoleh keringanan ini. Sebagai
contoh, pertanyaan dari Dion di Klayan yang mewakili saudaranya, apakah hutang
di perbankan terkait pengadaan rumah yang macet bisa memperoleh program
keringanan utang ini? Atas pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara Suwadi
Tristiyawan menjawab bahwa debitur yang memperoleh keringanan utang ini hanya
debitur piutang negara yang telah diserahkan kepada KPKNL. “Untuk kasus yang
ditanyakan ini sepertinya masih ranah pihak perbankan," ungkapnya.
KPKNL Cirebon berharap dengan sosialiasi ini dapat
menginformasikan debitur terkait agar dapat memanfaatkan keringanan ini, untuk
masyarakat luas dapat menjadi informasi terkait piutang negara yang dikelola
oleh KPKNL Cirebon