Madiun – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melaksanakan Sosialisasi
dan Rekonsiliasi Data Piutang Negara yang diikuti oleh pegawai KPKNL Madiun dan
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(LPDB-KUMKM) pada Kamis, (08/04) melalui aplikasi Zoom Meeting. Hal ini
dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat dan mensukseskan pelaksanaan
crash program keringanan utang.
LPDB-KUMKM merupakan penyerah piutang dengan nilai
penyerahan tertinggi yaitu sebanyak 13 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif
dengan total nilai Rp5.970.682.927,00. Sehingga sangat potensial untuk dilakukan crash program. Selain membantu
usaha kecil di tengah pandemi, program ini juga dapat menambah jumlah piutang
pemerintah yang dapat terselesaikan.
Selain itu, KPKNL Madiun mensosialisasikan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Telah Diurus/ Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program
Tahun Anggaran 2021 kepada salah satu penyerah piutang (kreditur) yaitu
LPDB-KUMKM yang diwakili oleh Raymond Jeremia.
PMK tersebut terbit demi melaksanakan ketentuan Pasal 39
ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan mempertimbangkan percepatan penyelesaian
Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dengan memberikan keringanan utang di
masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mendukung pelaksanaan
Program PEN.
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun, Sandian
menyampaikan bahwa KPKNL Madiun bertekad akan menjalin kerjasama dengan para
stakeholder demi meningkatkan sinergi guna mendukung capaian optimal dalam
rangka Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah dengan Mekanisme Crash Program
Tahun Anggaran 2021. “Selain itu, tentunya juga untuk mewujudkan layanan publik
terhadap stakeholders sesuai kaidah good government dan clean government. Lunas
hari ini lega sampe nanti, “ ungkap Sandian.
Selain sosialisasi, Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun juga
melakukan rekonsiliasi data terkait saldo utang dari masing-masing debitur
LPDB-UMKM yang bertujuan menyamakan sisa utang dan memetakan debitur yang
berpotensi untuk memperoleh keringanan utang. (Tim HI KPKNL Madiun)