Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jafung Penata Laksana Barang, Pawang Bangunkan Raksasa Aset Negara
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13:55:12   |   391 kali

Jakarta –  Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019, revaluasi meningkatkan nilai aset secara signifikan mencapai 56,8 persen dari total nilai aset yang mencapai Rp10.467 triliun. Jumlah aset yang begitu besar ibarat raksasa yang akan mengangkat menuju kesejahteraan yang lebih tinggi. “Demi sepenuhnya membangunkan potensi raksasa aset negara, kita harus mengandalkan kepiawaian para pengelolanya atau pawangnya, para manajer aset,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata saat menyampaikan keynote speech pada acara Kemenkeu Corpu Talk Episode 25 yang digagas atas kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan DJKN dan diselenggarakan secara virtual melalui kanal youtube BPPK RI pada Kamis (25/02).

Isa menegaskan bahwa tujuan utama revaluasi itu bukanlah meningkatkan nilai aset, melainkan bagaimana dengan nilai yang besar, aset tersebut bekerja untuk membantu terjaganya stabilitas APBN, terutama di masa penuh tekanan seperti saat ini. “Apakah raksasa itu hanya akan tidur, atau bangun dan bekerja untuk kita, semuanya kembali kepada kita sendiri!” kata Isa.

Meskipun demikian, Isa mengakui bahwa membangunkan raksasa besar memang bukan suatu tugas yang mudah. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah suatu siklus yang panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan dan pengendalian. “Seorang manajer aset harus memastikan pengelolaan aset sudah tertib hukum, tertib administrasi, dan juga penggunaan dan pemanfaatannya memenuhi kaidah highest and best use di tiap tahapannya”, jelas Dirjen KN tersebut.

Selama ini, lanjut Isa, akun aset selalu menjadi penentu opini Laporan Keuangan Pemerintah yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun LLKPP Tahun 2019 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, masih ada sejumlah isu seputar pengelolaan BMN yang perlu segera dimitigasi. Hal yang sama terjadi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2019 juga masih ditandai dengan sejumlah temuan terkait pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah-red),” ujarnya.

Kondisi-kondisi tersebut yang dikombinasikan dengan meningkatnya nilai BMN/BMD membuat kebutuhan organisasi akan sumber daya manusia pengelola BMN/BMD yang andal dan profesional semakin meningkat pula. “Untuk menjawab kebutuhan tersebut, disusunlah kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk menjawab tantangan pengelolaan aset yang semakin kompleks,” jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Dirjen KN, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menyampaikan tiga alasan pengelolaan aset ini perlu mendapat perhatian. Pertama, BMN adalah pendukung utama layanan publik/tugas dan fungsi pemerintahan. Kedua, nilai BMN yang tinggi sehingga perlu diurus dan dikelola dengan baik. “Dan ketiga, 60% aset dalam neraca adalah BMN sehingga menentukan sekali opini hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Encep berharap dengan adanya jabatan fungsional penata laksana barang, pengurusan dan pengelolaan BMN dapat menjadi lebih baik sebagaimana maksud dan tujuan pembentukan jabatan fungsional. “Kita ingin ada pengembangan karir fungsional ini, pengelolaan BMN menjadi optimum, orangnya profesional, dan kinerjanya bagus,” pungkas Encep. (lia-humasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini