Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Imbau Pejabat Pengawas Miliki Kemampuan Ciptakan Pemimpin Baru
Faza Fakhriyan Wildan
Rabu, 24 Februari 2021 pukul 14:39:02   |   412 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengimbau 376 Pejabat Pengawas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang baru dilantik untuk dapat menciptakan pemimpin-pemimpin baru dari para pelaksana yang nantinya berada di bawah bimbingan masing-masing. “Mulailah mengasah kemampuan anda untuk menciptakan leaders baru di lingkungan DJKN, yang mungkin juga bisa menjadi leaders baru di Kementerian Keuangan,” katanya pada acara pengambilan sumpah Pejabat Pengawas di lingkungan DJKN, Rabu (24/2).

Menurut Isa, hal ini adalah tugas mulia yang tidak bisa hanya dikerjakan sambil lalu. “Ini adalah tantangan yang tidak mudah, dan akan menjadi tema yang terus menggema di DJKN, sesuai dengan keinginan organisasi kita untuk dapat menjadi leaders factory,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengutarakan dua peran lain dari Pejabat Pengawas yang tak kalah penting, yaitu sebagai sosok yang mampu menjadi pembimbing, pemberi solusi dari segala problematika yang muncul di lapangan, serta menjadi penerjemah kebijakan-kebijakan organisasi yang dapat diandalkan oleh para pimpinan. “Oleh karena itu, Pejabat Pengawas haruslah orang-orang yang knowledgeable, siap memberikan pencerahan, dan mampu mencari jalan keluar meski juga dia tidak mengetahui segala hal,” tutur Isa.

Pejabat Pengawas merupakan jabatan administrasi setingkat eselon IV. Di lingkungan DJKN, Pejabat Pengawas menempati posisi Kepala Seksi dan Kepala Subbagian dengan empat hingga enam pelaksana di bawahnya. Turut dihadiri oleh Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman dan Direktur Lelang Joko Prihanto, acara pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pengawas kali ini digelar secara fisik di Aula Kantor Pusat DJKN dan virtual melalui aplikasi video konferensi. (nf/fz-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini