Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Audiensi Perdana dengan PJPPN, Dirjen KN Himbau Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara Kedepankan Pelayanan serta Cara Edukatif
Margono Dwi Susilo
Senin, 01 Februari 2021 pukul 21:56:14   |   306 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menerima pengurus pusat Perkumpulan Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara (PJPPN) melalui audiensi yang dilakukan secara daring pada Senin (1/2). Pada kesempatan ini Ketua Umum PJPPN Ekka S. Sukadana didampingi Wakil Ketua Umum Sumarsono, memperkenalkan pengurus pusat PJPPN dan program kerja PJPPN tahun 2021, di antaranya penguatan status hukum PJPPN menjadi badan hukum, rapat konsolidasi seluruh anggota, seminar asset tracing dalam rangka pengurusan piutang negara, workshop jurusita dan juga seminar nasional paksa badan dalam rangka pengurusan Piutang Negara.

Menanggapi hal tersebut, Isa memberi himbauan kepada PJPPN agar para jurusita dan pemeriksa piutang negara dapat senantiasa mengedepankan pelayanan dan penyampaian informasi dengan cara-cara yang edukatif. “Seperti peran penyuluh di masa lalu, misalnya dalam program kelompencapir,” ujarnya. Ia juga memberikan beberapa pokok pemikiran yang progresif tentang tugas dan fungsi kejurusitaan, yaitu mendorong pembentukan tugassi yang setara dengan juru sita dan pemeriksa di lingkungan Kementerian/Lembaga.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Lukman Effendi,  Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Dedi Syarif Usman, dan Direktur Hukum dan Humas yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Rofii Edy Purnomo. Terhadap keberadaan organisasi PJPPN, Lukman turut menyatakan dukungan penuh. “Kami sangat mendukung PJPPN sebagai partner DJKN dalam mengembangkan tusi Piutang Negara, termasuk mendukung tugas-tugas penertiban BMN,” katanya.

Pernyataan ini ditimpali oleh Dedi yang menginginkan agar peran pemeriksa piutang negara dapat diperkuat. “Khususnya guna melacak aset debitur yang tidak dijaminkan. Juru sita juga jabatan fungsional paling tua yang dimiliki DJKN, perannya harus ditingkatkan,” ucapnya.

PJPPN merupakan organisasi profesi yang pembentukannya diamanatkan dalam peraturan untuk mewadahi jabatan fungsional juru sita dan pemeriksa piutang negara. Sebagai penutup, audiensi PJPPN dengan DJKN kali ini diakhiri dengan diskusi yang membahas berbagai upaya untuk memperbaiki kinerja jurusita dan pemeriksa, termasuk perubahan kurikulum dan keperluan adanya quality assurance bagi seluruh jurusita dan pemeriksa. (MDS-Tetik)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini