Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Koordinasi Untuk Menyelesaikan Pengurusan Piutang Negara dari BUMN/D
N/a
Kamis, 13 Desember 2012 pukul 08:13:44   |   744 kali

Pontianak - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-7/KN/2012 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan Penyerah Piutang khususnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) Perbankan dan BUMN/D Non Perbankan.

Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Hotel Orchardz pada 20 s.d. 21 November 2012 dengan tema Rekonsiliasi Data BKPN Per Oktober 2012 Antara KPKNL Pontianak dengan Penyerah Piutang Perbankan dan BUMN/D diikuti oleh 17 (tujuh belas) BUMN/D Perbankan dan 2 (dua) BUMN/D Non Perbankan.

Acara dimulai pukul 15.00 WIB, dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil XI DJKN) Pontianak Anugrah Komara. Dalam sambutannya, Anugrah menyampaikan dengan keluarnya putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 yang berlaku efektif 25 September 2012, KPKNL Pontianak menghentikan sementara semua kegiatan pengurusan baik yang bersifat eksekusi maupun non eksekusi sampai ada arahan lebih lanjut dari kantor pusat. Anugrah juga mengharapkan kegiatan rekonsiliasi data BKPN ini dapat dilakukan secara optimal guna menghindari adanya perbedaan data BKPN antara penyerah piutang dan KPKNL Pontianak.

    

Setelah sambutan Kakanwil, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak dan Kepala KPKNL Pontianak Nezaretta dengan para peserta. Suasana interaktif dapat terlihat dari pertanyaan – pertanyaan yang dilontarkan dari para peserta yang antusias terkait pengurusan piutang negara yang diurus DJKN cq. Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) terutama dari BUMN/D perbankan. Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh petugas rekonsiliasi KPKNL dan penyerah piutang, dimana apabila terdapat perbedaan data agar segera ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. (Dimas KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini