Pontianak - Kanwil DJKN Kalimantan Barat diwakili
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Darnadi, turut menjadi
panelis dalam Rilis Kinerja APBN,
Makroekonomi dan Moneter Triwulan IV Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh
Kanwil DJPb Kalimantan Barat pada Senin (18/1) di Aula Kanwil DJPb Kalimantan
Barat. Selain DJKN Kalimantan Barat, turut hadir sebagai panelis dalam acara
tersebut adalah Kakanwil DJPb Kalimantan Barat, Kakanwil DJP Kalimantan Barat,
Perwakilan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kepala Perwakilan BI Kalimantan
Barat, Kepala BPS Kalimantan Barat dan Guru Besar Universitas
Tanjungpura/Ekonom Kalimantan Barat Prof DR. H Eddy Suratman, SE., MA. Acara
ini dilaksanakan dalam rangka keterbukaan informasi dalam pelaksanaan APBN di
Kalimantan Barat.
Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang diwakili Kabid PKN,
Darnadi, memaparkan mengenai Pengelolaan Kekayaan Negara di Kalimantan Barat di
Triwulan IV Tahun 2020. Pada tahun 2020 DJKN Kalimantan Barat mencatat
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari optimalisasi Barang
Milik Negara (BMN) bea lelang, serta biaya administrasi piutang negara selama
tahun 2020 sebesar 26,4 miliar rupiah atau 104,51% dari target. “Perlu kami
sampaikan bahwa penerimaan PNBP kami yang
berasal dari pengelolaan BMN, berupa penyewaan gedung-gedung pemerintah
serta kerjasama pemanfaatan aset-aset yang tidak digunakan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi, dari penerimaan bea lelang serta dari pengurusan piutang
negara” kata Darnadi.
Selain terkait dengan PNBP, Darnadi juga menginformasikan
bahwa pada tahun 2020 DJKN Kalimantan Barat telah melakukan revaluasi terhadap BMN
dengan nilai di bawah Rp5 miliar sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun 2019
yang telah dilakukan penilaian BMN dengan nilai di atas Rp5 miliar. “Barang milik
negara yang ada di kementerian/lembaga di Kalimantan Barat, semuanya telah
dilakukan penilaian, dengan total kenaikan sebesar Rp58,4 triliun, dari nilai
perolehan sebesar Rp29,4 triliun menjadi Rp87,8 triliun, BMN tersebut tersebar
di lebih dari 250 satker,” paparnya.
Selain itu, disampaikan pula mengenai sertifikasi aset BMN
yang targetnya harus diselesaikan pada tahun 2022, untuk itu, pada tahun 2021
Kanwil DJKN Kalimantan Barat akan melakukan sertifikasi terhadap 1.200 bidang
tanah BMN. “Pada tahun 2022 seluruh aset BMN di wilayah Kalimantan Barat harus
telah disertifikatkan,” imbuhnya.
Dalam mendukung optimalisasi dan efisiensi keuangan negara,
pada tahun 2020, DJKN juga melakukan
evaluasi tingkat kebutuhan dengan ketersediaan BMN terutama gedung/rumah negara melalui
evaluasi Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) serta evaluasi portofolio
aset. “Dengan demikian, maka ke depan
penggunaan gedung kantor/rumah negara serta BMN lain di wilayah Kalimantan
Barat dapat lebih optimal,” kata Darnadi.
Di tahun 2020 DJKN Kalimantan Barat juga mengeluarkan 76
Keputusan Peruntukan Barang Eks. Tegahan Bea dan Cukai baik untuk dihibahkan,
dimusnahkan maupun dijual sebagai salah
satu sumber PNBP. “Lelang Aset Tegahan Bea Cukai pada tahuan 2020 mendapatkan
harga jual yang sangat optimal jauh melebihi harga limit yang ditetapkan,” katanya.
Pada masa pandemi ini, beberapa tantangan ditemui dalam
pengelolaan kekayaan negara, diantaranya menurunnya minat dan kemampuan pihak
ketia untuk melakukan pemanfaatan BMN, terganggunya kegiatan penilaian yang
memerlukan penelitian fisik baik untuk pengelolaan BMN maupun Lelang, serta
menurunnya frekuensi Lelang karena pihak pemohon lelang masih menunggu situasi
kondusif.
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir hambatan ini
adalah dengan mengoptimalkan penggunaan IT dalam pengelolaan kekayaan negara,
seperti menggalakkan lelang online atau e-auction, perlu diberikan himbauan
kepada pemohon lelang untuk tetap mengajukan permohonan lelang melalui
e-auction, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder dengan menggunakan
teknologi informasi.