Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kisaran Sosialisasi Pelaksanaan Lelang
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 10:34:56   |   1523 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran menyelenggarakan sosialisasi tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Lelang kepada pihak bank pemerintah dan swasta, Senin (26/11) di Akasia Garden Hotel Kisaran yang dipimpin Kepala Kantor KPKNL Kisaran Drs. Edward Situmorang, MSi didampingi oleh pejabat lelang serta staf KPKNL Kisaran.

Edward Situmorang dalam awal paparannya menyebutkan, kredit macet di industri perbankan merupakan penyakit kronis yang sangat mengganggu sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi semua pihak. Karena bank memiliki peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Edward juga meminta kepada pihak pengelola bank selaku kreditur jangan terlibat melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam melakukan tugasnya. “Sebab, kredit macet datangnya bukan saja dari debitur tapi juga bisa bersumber dari kreditur, karena praktik KKN dalam penyaluran kredit,” kata Edward.

Edward menjelaskan, sesuai Pasal 20 UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yakni UUHT, katanya, disediakan dua cara eksekusi hak tanggungan. Pertama, diatur dalam Pasal 6 UUHT yang dikenal dengan julukan eksekusi yang disederhanakan. Jika debitur wanprestasi, kreditur selaku pemegang hak tanggungan mempunyai hak menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. “Penjualan objek hak tanggungan wajib dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh kantor lelang,” terang Edward.

Kedua, menggunakan cara parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 224 HIR atau Pasal 258 RBg. Dalam Pasal 26 UUHT ditentukan, selama belum ada peraturan yang mengatur, dengan memperhatikan Pasal 14 UUHT peraturan mengenai hipotik yang ada, maka UUHT berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan. Atas permohonan kreditur pemegang hipotik, Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah agar debitur memenuhi kewajibannya dan jika perintah diabaikan, maka diperintahkan eksekusi tanpa diperlukan pengajuan gugatan terlebih dahulu.

Edward mengharapkan dari sosialisasi prosedur dan tata cara pelaksanaan lelang ini terdapat keseragaman pihak perbankan dalam mengajukan permintaan lelang terhadap debitur yang kreditnya macet atau debitur yang wanprestasi.

Ketua Panitia Dotor Silaen, SH didampingi Pejabat Lelang Zulfikar, SH menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan akibat banyaknya permintaan dari pihak perbankan yang akhir-akhir ini mengajukan permintaan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang berdasarkan UUHT No 4/1996.

 

Sumber: Medan Bisnis Online

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini