Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dephukham-Depkeu Bahas Penyusutan Aset Hendra Rahardja
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 10:38:53   |   2841 kali

Jakarta–Departemen Keuangan, Dephukham, BI, dan Tim Likuidasi Tim Bank Harapan Sentosa - Dalam Likuidasi (BHS-DL) duduk bersama membahas keberadaan uang terpidana (alm) Hendra Rahardja tersebut, Selasa (8/1).

Ini sebagai buntut dari ketidakjelasan pengembalian uang negara hasil sitaan aset kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa. Hasil sitaan itu dimasukkan di rekening 11779855 BNI Cabang Tebet atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM (Dephukham).

Sementara itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan uang di rekening tersebut sudah diserahkan kepada Tim Likuidasi pada saat itu.“Hari ini kita akan rapat dengan pihak-pihak terkait, ada dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Tim Likuidasi. Nanti akan ketahuan di mana dan ke mana uang itu,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephukkam Abdul Bari Azed kepada SH, Selasa (8/1).

Di kesempatan terpisah, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya kala itu sudah menyerahkannya kepada Tim Likuidasi. “Mengapa disisakan Rp 5 juta? Itu sengaja disisakan agar rekeningnya tidak ditutup dengan tujuan menampung uang atau aset Hendra Rahardja yang masih tertahan di Hong Kong dan Cina”, paparnya kepada SH, Selasa (8/1), menyoal pertanyaan mengapa aset yang sebelumnya mencapai Rp 4 miliar tersebut menyusut drastis menjadi hanya tersisa Rp 5 juta.

Yusril menambahkan biaya operasional tim itu sendiri memang dialokasikan dari dana yang berhasil didapat. Menurutnya, hal ini jelas ada dalam Keppres penarikan aset itu sendiri. “Itu memang disebutkan dalam Keppres,” katanya.

Terhadap tindakan tim likuidasi ini, pakar hukum pencucian uang Yenti Ganarsih menyatakan bahwa hal itu tidak selaras dengan UU Keuangan Negara. UU tersebut mengenal sistem bruto untuk seluruh pendapatan negara. Artinya, ungkap Yenti kepada SH, di Jakarta, Selasa (8/1), seluruh uang atau aset yang berhasil ditarik pemerintah harusnya disetor seluruhnya.“Tidak dibenarkan ada pengeluaran di tengah jalan menggunakan uang yang harusnya disetorkan ke negara,” katanya. Ia melanjutkan, berdasarkan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, penarikan aset para koruptor juga tidak dibenarkan digunakan oleh pihak manapun. Seluruhnya harus disetorkan ke negara.

Sementara itu, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dirjen Perbendaharaan Negara Hekinus Manao menyatakan, pihaknya tetap menunggu keterangan dari Dephukham perihal sejumlah uang hasil penarikan aset tim likuidasi Bank Harapan Sentosa. Menurutnya, sekalipun Dephukham sudah menjelaskan kepada publik perihal kronologi uang setoran tersebut ia berpendapat keterangan itu belum menjelaskan bagaimana Rp 2 miliar lebih raib. “Kami tetap mempertanyakan uang dua miliar lebih itu,” tegasnya.

Dephukham dalam siaran persnya, mengklaim rekening 11779855 yang digunakan untuk menampung aset Hendra Rahardja telah ditutup sejak 8 September 2006. Saldo terakhir sebesar Rp 5.521.197 juga telah disetorkan ke kas negara. Rekening 11779855 pada BNI cabang Tebet atas nama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM dibuka dengan tujuan menampung aset Hendra Rahardja di Australia dan negara lain. Pada 20 April 2004, otoritas Australia lewat Duta Besar Indonesia di Australia mengirim aset Hendra Rahardja yang berhasil disita sebesar Rp 3.987.336.784 ke rekening Ditjen AHU.

Uang tersebut kemudian dipecah, sebanyak Rp 3.303.014.390 di transfer ke Tim Likuiditas Bank Harapan Sentosa - Dalam Likuidasi (BHS-DL) dan sisanya sebesar Rp 680.322.394 digunakan untuk membiayai kegiatan (honor) tim likuidasi.

Oleh
Leo Wisnu Susapto/Rafael Sebayang, Sinar Harapan 8 Januari 2008

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini