Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilaian Barang Milik Negara
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 10:54:29   |   14768 kali

Jakarta, 05/02/08(Press Release) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 18 Januari 2008 menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 02/PMK.06/2008 mengenai Penilaian Barang Milik Negara untuk mengetahui kepastian nilai Barang Milik Negara (BMN). Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan/atau pemindahtanganan BMN.

Ketiga penilaian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menentukan Nilai Wajar. BMN sebagai objek penilaian terdiri dari barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: i) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; ii) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; iii) barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;atau iv) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses penilaian meliputi delapan tahap yaitu mengidentifikasi permohonan penilaian, menentukan tujuan penilaian, mengumpulkan data awal, melakukan survei lapangan, menganalisis data, menentukan pendekatan penilaian, menyimpulkan nilai, dan menyusun laporan penilaian. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penilaian adalah pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan kalkulasi biaya, dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Dalam peraturan tersebut diatur pula mengenai Penilai yang terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal. Penilai wajib bertindak secara independen dalam melakukan penilaian. Penilai tidak boleh: i) bertindak sebagai Pejabat Penjual, Pejabat Lelang, atau Pembeli atas objek penilaian yang dinilainya; ii) melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; iii) memiliki kepentingan atas objek penilaian yang dinilainya; iv) terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau v) memberitahukan sebagian atau seluruh hasil penilaian kepada pihak manapun kecuali atas izin pemberi tugas. Penilaian dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN dapat menggunakan jasa Penilai Eksternal apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu: diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak cukup tersedia Penilai Internal, atau terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal.

 

  Kepala Biro Hubungan Masyarakat

  ttd.

  Samsuar Said

  NIP 060034705
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 15 Pebruari 2008 ) 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini