Jakarta - Selain kompetensi
dan keahlian mengenai bidang penilaian, integritas dan profesionalisme
merupakan bagian tidak terpisahkan yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional penilai
pemerintah. Hal tersebut dituturkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata dalam acara web seminar (webinar) Anti Korupsi dan
Penandatanganan Ikrar Integritas Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah yang berlangsung secara daring pada Rabu (25/11).
“Integritas menjadi salah
satu faktor kunci keberhasilan pencapaian dan rencana organisasi,” ujarnya. Mengutip
pernyataan Menteri Keuangan, Isa berpesan bahwa pengkhianatan dalam bentuk
korupsi sebuah tindakan yang tidak hanya memalukan mereka dan keluarganya
tetapi juga memalukan seluruh institusi.
Senada dengan yang
diungkapkan Isa, Direktur Penilaian Kurniawan Nizar pada sesi pembukaan
menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah menguatkan komitmen
pejabat fungsional penilai pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi sehingga tercipta integritas dan profesionalisme dalam penugasan.
"Integritas dan profesionalisme ini sangat penting untuk mewujudkan
layanan terbaik dan akuntabel bagi seluruh stakeholder,"
ungkapnya.
Acara webinar anti korupsi
yang mengusung tema 'Anti korupsi sebagai pondasi Integritas dan
Profesionalisme Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah' ini menghadirkan Group
Head Verifikasi Direktorat Gratifikasi, Deputi Pencegahan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dimas Marasoma Sumarsono . Dalam paparan, Dimas meyampaikan
bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi penting dalam tiga pilar
utama strategi pemberantasan korupsi yang terdiri dari, penindakan, pencegahan,
dan peran serta masyarakat. Terkait hal tersebut, Dimas menyampaikan bahwa
integritas merupakan sebuah sikap yang wajib dijaga dan dijunjung tinggi oleh
ASN.
Pria kelahiran Bogor 35
tahun lalu ini menyampaikan bahwa salah satu tindak korupsi yang acap kali
dijumpai pada ASN adalah gratifikasi. Ia mengungkapkan, meskipun dari sisi
nominal gratifikasi tidak bernilai tinggi, gratifikasi tetap merupakan bentuk
dari tindak korupsi. "Gratifikasi merupakan akar korupsi, pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi memperbesar
peluang untuk melakukan tindak korupsi lain seperti suap, pemerasan,
penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.
Selain diikuti oleh seluruh pejabat fungsional penilai pemerintah di lingkup DJKN, acara webinar ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, Biro SDM dan Umum Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Acara yang berlangsung selama
kurang lebih dua jam ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar
integritas oleh Ketua Umum Organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (OPPINI)
Alexander Ginting dan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional penilai
pemerintah DJKN yang berjumlah 141 orang dengan rincian sebanyak 108 orang
fungsional pertama, 20 orang fungsional muda serta 13 orang fungsional madya.
(ss/fz-humas)