Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Ikrar Integritas Penilai, Dirjen KN : Integritas Adalah Kunci Keberhasilan
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 26 November 2020 pukul 07:55:20   |   352 kali

Jakarta - Selain kompetensi dan keahlian mengenai bidang penilaian, integritas dan profesionalisme merupakan bagian tidak terpisahkan yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional penilai pemerintah. Hal tersebut dituturkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam acara web seminar (webinar) Anti Korupsi dan Penandatanganan Ikrar Integritas Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah  yang berlangsung secara daring pada Rabu (25/11).


“Integritas menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pencapaian dan rencana organisasi,” ujarnya. Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Isa berpesan bahwa pengkhianatan dalam bentuk korupsi sebuah tindakan yang tidak hanya memalukan mereka dan keluarganya tetapi juga memalukan seluruh institusi.


Senada dengan yang diungkapkan Isa, Direktur Penilaian Kurniawan Nizar pada sesi pembukaan menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah menguatkan komitmen pejabat fungsional penilai pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga tercipta integritas dan profesionalisme dalam penugasan. "Integritas dan profesionalisme ini sangat penting untuk mewujudkan layanan terbaik dan akuntabel bagi seluruh stakeholder," ungkapnya.


Acara webinar anti korupsi yang mengusung tema 'Anti korupsi sebagai pondasi Integritas dan Profesionalisme Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah' ini menghadirkan Group Head Verifikasi Direktorat Gratifikasi, Deputi Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimas Marasoma Sumarsono . Dalam paparan, Dimas meyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi penting dalam tiga pilar utama strategi pemberantasan korupsi yang terdiri dari, penindakan, pencegahan, dan peran serta masyarakat. Terkait hal tersebut, Dimas menyampaikan bahwa integritas merupakan sebuah sikap yang wajib dijaga dan dijunjung tinggi oleh ASN.


Pria kelahiran Bogor 35 tahun lalu ini menyampaikan bahwa salah satu tindak korupsi yang acap kali dijumpai pada ASN adalah gratifikasi. Ia mengungkapkan, meskipun dari sisi nominal gratifikasi tidak bernilai tinggi, gratifikasi tetap merupakan bentuk dari tindak korupsi. "Gratifikasi merupakan akar korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi memperbesar peluang untuk melakukan tindak korupsi lain seperti suap, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya. 


Selain diikuti oleh seluruh pejabat fungsional penilai pemerintah di lingkup DJKN, acara webinar ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, Biro SDM dan Umum Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).


Acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar integritas oleh Ketua Umum Organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (OPPINI) Alexander Ginting dan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional penilai pemerintah DJKN yang berjumlah 141 orang dengan rincian sebanyak 108 orang fungsional pertama, 20 orang fungsional muda serta 13 orang fungsional madya. (ss/fz-humas)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini