Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPU Tagih Pengembalian 57 Mobil Dinas yang Dipakai Mantan Pejabat KPU
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 12:50:11   |   683 kali

JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum tetap meminta 57 mantan pejabat di lingkungan KPU untuk tetap mengembalikan mobil operasional yang dulu dipakainya. Sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pemeriksa Keuangan tidak mentolerir penolakan dengan alasan apapun.
Hal itu disampaikan oleh Kabiro umum KPU Abner Nadeak dan anggota KPU yang mmebidangi logistik di Jakarta, Rabu (28/5). Abner mengisahkan perihal permintan dikembalikannya mobil operasional tersebut dimulai ketika pihaknya dipanggil BPK. Mereka diberi paparan soal laporan adminitrasi keuangan di KPU?yang belum sesuai harapan.

"Khususnya terkait sistem administrasi barang milik negara yang belum sempurna. Mobil-mobil itu ada 61 yang belum dikembalikan pejabat anggota KPU. Ditambah dari pejabat Setjen KPU," kata Abner.

Menanggapi permintaan itu, lanjut Abner, Setjen KPU lalu menyurati Ke-61 pihak yang memegang mobil tersebut dengan tembusan BPK?dan KPK.

"Tadinya jumlahnya 61 mobil, sudah dikembalikan empat unit setelah disurati Sekjen," jelasnya. Dua diantara yang sudah mengembalikan adalah mantan Karo Keuangan KPU?Yusrizal, dan mantan Kabag Perbendaharaan KPU Didik Karnadi.

Abner menjelaskan hingga saat ini tercatat sebanyak 31 mantan anggota KPU periode 1999 - 2004 yang belum mengembalikan mbil dinas berjenis Kijang buatan tahun 1999 itu. Hingga saat ini, lanjutnya, sejumlah pemegang mobil sudah menyampaikan keinginan agar mobil tersebut tidak dikembalikan kepada negara. Mereka lalu menawarkan kompensasi berupa sejumlah uang yang akan disetorkan kepada negara.

"Tapi itukan bukan wewenang kita, tapi wewenang Menkeu. Dan Menkeu saja sudah menolaknya," tandas Abner menanggapi permintaan itu.

Hal senada ditegaskan oleh Abdul Aziz. Dia mengakui hingga saat ini sudah ada empat orang yang mengembalikan mbil sehingga sisa yang harus dikembalikan adalah 57 unit yang kebanyakan berada di Jakarta.

"Deadline kita menunggu keputusan pemeriksaan BPK, biasanya November atau Desember akhir tahun ini. Mereka itu adalah mantan pejabat setingkat eselon dua, jabatan kepala biro," jelas Aziz.

Sementara mantan ketua BURT dan ketua Harian KPU tahun 1999, Agus Miftah menilai KPU tetap tidak memiliki hak untuk mendesak pengembalian mobil tersebut. "Yang punya hak itu presiden karena yang bagi waktu itu saya. Yang dulu membagi mobil itu saya sebagai ketua BURT dan ketua harian KPU. Itu amanat yang saya terima dari presiden. Yang berhak menarik itu presiden," ujar Agus saat dihubungi. (Mjs/OL-2)

Penulis : Markus Junianto Sihaloho

Media Indonesia, Rabu, 28 Mei 2008 17:06 WIB
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini