Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Optimis Kejar Realisasi PMN ke BUMN dan Lembaga di Tahun 2020
Nurul Fadjrina
Jum'at, 20 November 2020 pukul 11:29:25   |   331 kali

JakartaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), selaku unit eselon I Kementerian Keuangan yang berwenang dalam penyusunan kebijakan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN), optimis bahwa realisasi PMN di tahun 2020 sesuai dengan target. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, proses diskusi untuk evaluasi pencairan PMN sudah selesai, dan tinggal menunggu proses legislasi Peraturan Pemerintah (PP). "Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sebelum akhir Desember dan bisa direalisasikan," ujarnya dalam bincang media DJKN secara daring, Jumat (20/11).

 

Isa menyatakan, hingga awal November, pemerintah telah menggelontorkan Rp16,950 triliun dari total Rp45,051 triliun PMN ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga. Angka Rp45,051 triliun tersebut terdiri dari PMN ke BUMN dan lembaga yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 awal sejumlah Rp20,981 triliun, serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan mulai pertengahan tahun berjalan sebesar Rp24,070 triliun.

 

Adapun wujud PMN yang diberikan, lanjut Isa, terbagi secara tunai Rp41,020 triliun dan nontunai Rp4,031 triliun. “PMN nontunai ini dapat berasal dari konversi Piutang Negara pada BUMN (RDI/SLA, hutang dividen), Barang Milik Negara (BMN), dan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS),” paparnya. Melalui PMN nontunai, ia menjelaskan, pemerintah bermaksud untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas produksi BUMN, mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN.

 

Lebih lanjut, sebagai investasi pemerintah yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), setiap penggunaan dana serta tahapan proyek yang berasal dari PMN senantiasa dimonitor secara saksama dan periodik. Sejak tahun 2005 sampai dengan 2019, total nilai investasi pemerintah dalam bentuk PMN secara kumulatif tercatat Rp233 triliun. Nominal ini terdiri dari PMN tunai Rp215,7 triliun dan nontunai Rp17,3 triliun.

 

Namun, berbeda dengan investasi pada umumnya, perhitungan untung atau rugi pada PMN tidak dilakukan dalam jangka pendek, dan tidak selalu secara finansial. Isa memberi contoh pemberian PMN kepada PT Hutama Karya (Persero) yang ditugaskan oleh pemerintah secara khusus untuk membangun Tol Lintas Sumatera. “Tol kalau masih baru itu tidak akan memberikan penerimaan yang memadai untuk pembangunnya. Tetapi kebutuhan untuk membangun jalan tol di Sumatera akan menghasilkan manfaat luar biasa, antara lain peningkatan Produk Domestik Bruto regional, akan menyerap tenaga kerja,” katanya. Ia pun mengungkapkan bahwa proyek tersebut kini telah menyerap total 45 ribu tenaga kerja.

 

Oleh karena itu, Isa menegaskan bahwa setiap kebijakan PMN yang disusun, baik tunai maupun nontunai, telah melalui kajian yang mendalam terhadap pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap  sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, serta total aset BUMN atau lembaga yang bersangkutan. (nf/eh-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini