Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mantan Anggota KPU Tolak Kembalikan Mobil Dinas
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 13:46:10   |   2342 kali

Mantan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Ketua Harian Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999 Agus Miftah mengatakan KPU tidak berhak menarik mobil dinas mantan anggota KPU 1999. Pasalnya, pembagian mobil dinas saat itu langsung amanah Presiden. Jika KPU berkeras untuk menarik maka dia bersama sejumlah mantan anggota KPU 1999 lainnya siap menuntut KPU.

"Yang berhak menarik itu Presiden," kata Agus Miftah kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (28/5).

Agus Miftah mengatakan sebagai Ketua BURT KPU saat itu dialah yang bertugas membagi-bagikan mobil dinas Kijang 1999 kepada seluruh anggota KPU. Saat itu pengadaan mobil dinas diambilkan dari dana UNDP karena anggaran Pemilu 1999 bukan dari APBN. Jika KPU hendak menarik seluruh mobil dinas mantan anggota KPU maka sebaiknya penarikan itu harus mendapatkan persetujuan Presiden atau Menteri Keuangan atas nama Presiden.

Sesuai aturan hukum yang ada, baik Keputusan Presiden (Keppres), maupun Keputusan Menteri (Kepmen), mantan anggota KPU 1999 sesungguhnya memiliki hak untuk memiliki mobil dinas tersebut setelah lima tahun menjabat. Namun, perubahan kepemilikan itu harus menempuh aturan pengalihan kepemilikan yang telah ditentukan pemerintah.

"Kalau mau tarik secara ngawur akan saya tuntut bersama 57 mantan anggota KPU lainnya," kata Agus Miftah.

Secara terpisah, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengembalian mobil dinas kepada 57 mantan anggota KPU 1999, baik di pusat maupun daerah. Penarikan oleh KPU hanya menindaklanjuti amanah pemerintah sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika mantan anggota KPU tidak beritikad baik untuk mengembalikan maka KPU saat ini siap melakukan penjemputan.

Selama ini KPU memang kesulitan menarik sejumlah mobil dinas tersebut. Pasalnya, mayoritas mobil dinas dikuasai oleh para tokoh partai politik.

"Ada satu surat balasan yang kami terima malah dia balik bertanya bagaimana dengan biaya perawatan selama ini, apakah akan diganti," katanya. n

by : Arjuna Al Ichsan

Jurnal Nasional, 29 Mei 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini