Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Pengelolaan Piutang Negara dan Daerah di Gorontalo
N/a
Jum'at, 14 Desember 2012 pukul 16:42:37   |   1051 kali

Gorontalo - Bertajuk tema “Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah”, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan penggalian potensi pengurusan piutang yang bertempat di Hotel New Rahmat Inn, Kota Gorontalo pada tanggal 6 Desember 2012. Acara diikuti oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (satker K/L) di lingkungan provinsi Gorontalo dan badan-badan pengelola keuangan dari Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, KPKNL Gorontalo meminta bantuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) untuk mendatangkan narasumber, yaitu Nofiansyah dan Achmad Fauzi. Keduanya adalah Kepala Seksi di Direktorat PNKNL. Tujuan mendatangkan narasumber adalah untuk berbagi pengetahuan tentang pengurusan piutang negara dan pengurusan piutang pemerintah daerah kepada staf di KPKNL Gorontalo, terlebih lagi dalam perkembangan terakhir ternyata diketahui bahwa cakupan piutang pada instansi pemerintah juga sangat luas dan beragam dengan berbagai permasalahannya. 

Acara dimulai dari pukul 09.00 WITA oleh Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo. Dalam sambutannya Wahyu mengungkapkan bahwa DJKN merupakan salah satu Unit Esselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas mengelola kekayaan negara, mengurus piutang negara/daerah, melakukan pelayanan penilaian aset, dan melaksanakan lelang. Sebagai salah satu unit vertikal DJKN di daerah, KPKNL Gorontalo senantiasa berupaya memberikan pelayanan dan pengurusan piutang negara secara optimal. Dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 yang menegaskan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah tidak diperkenankan lagi mengurus piutang pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), maka pengurusan piutang negara saat ini difokuskan kepada piutang pada instansi pemerintah, baik itu K/L yang sifatnya vertikal maupun instansi-instansi pada pemerintah daerah.

     

Usai pembukaan oleh Kepala KPKNL Gorontalo, acara dilanjutkan dengan materi awal tentang kerangka pengelolaan piutang berikut pedoman tentang pencatatan dan penagihannya pada instansi pemerintah dengan narasumber dari Kantor Pusat DJKN Nofiansyah yang didampingi oleh moderator dari KPKNL Gorontalo Supriyono.

Pada sesi kedua yang mengambil tema deskripsi singkat tentang proses penyerahan dan pengelolaan piutang pada instansi pemerintah daerah, dihadirkan Rahmawaty Buhungo sebagai narasumber yang didampingi oleh Kepala Seksi Piutang Negara Wiji Yudhiharso sebagai moderator. Rahmawaty Buhungo adalah Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Penanaman Modal (Disperindagkop UMKM dan PM) Pemerintah Kota Gorontalo yang sering berhubungan dengan PUPN/KPKNL Gorontalo dalam rangka penyelesaian pengurusan piutang daerah.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pada saat yang bersamaan PUPN/KPKNL Gorontalo tengah melaksanakan pengurusan piutang macet Dana Bergulir Disperindagkop UMKM dan PM Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo Nomor 209/12/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Verifikasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Kategori Macet pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Penanaman Modal Kota Gorontalo.

 

Tujuan dikeluarkannya SK Walikota tersebut adalah sebagai dokumen pendukung dalam pengurusan piutang dikarenakan sebagian besar dokumen-dokumen yang menyatakan “ada” dan “besarnya” piutang tersebut hilang terkena bencana alam banjir.

Banyak hal menarik yang diutarakan oleh Rahmawaty yang tidak urung mengundang gelak tawa para peserta sosialisasi. Salah satunya adalah bagaimana Rahmawaty mengungkapkan bahwa berkat panggilan dari PUPN ada orang yang sudah meninggal ternyata bisa melunasi hutangnya. Belakangan Rahmawaty menjelaskan bahwa ahli waris debitur adalah yang melunasi piutang tersebut.

     

Sebagai penutup dalam sesinya tersebut, Rahmawaty Buhungo mengungkapkan perasaan leganya bahwa setelah dilakukan penyerahan pengurusan kepada PUPN Cabang Gorontalo, beban temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini ditanggungnya menjadi hilang. Oleh karenanya dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kota Gorontalo berencana untuk melakukan penyerahan pengurusan piutang macet lagi dengan jumlah debitur dan nilai yang lebih besar pada tahun 2013.

Selesai istirahat dan makan siang, acara dilanjutkan kembali dengan Akhmad Fauzi dari Kantor Pusat DJKN dengan didampingi moderator dari KPKNL Gorontalo, Ramang Djamaluddin yang menyampaikan materi teknis penyerahan piutang negara, penyisihan piutang tak tertagih, dan prosedur penghapusan piutang.

Pada sesi tanya jawab muncul beberapa pertanyaan tentang piutang-piutang dari Badan Pengelola Keuangan Pemerintah yang mereka sendiri juga tidak tahu bagaimana pengelolaan dan menghapusnya dari neraca akuntansi pemerintah daerah. Salah satunya adalah pertanyaan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang Piutang Pajak Televisi yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Namun karena ketidaktahuan tentang bagaimana cara menghapusnya, maka piutang tersebut masih tercatat dalam neraca keuangan sampai saat ini sehingga senantiasa menjadi temuan yang tidak berkesudahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Akhmad Fauzi menyampaikan bahwa kemungkinan piutang tersebut sebenarnya bukan merupakan piutang pajak tetapi merupakan iuran televisi dan oleh karenanya terhadap piutang tersebut akan dilakukan pengkajian lebih mendalam dan akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan PUPN/KPKNL Gorontalo untuk menentukan apakah piutang tersebut nantinya dapat diurus khususnya dalam rangka penghapusan.

Pada penutupan acara, kembali Kepala KPKNL Gorontalo, Wahyu Purnomo menyampaikan kesiapan jajarannya untuk mengurus piutang bermasalah dari masing-masing instansi peserta, dengan harapan agar ke depan tidak ada lagi piutang-piutang macet yang menjadi temuan, karena temuan tersebut otomatis akan menjadi beban pada neraca keuangan. Sudah selayaknya pengurusan piutang macet diserahkan dan menjadi salah satu tanggung jawab dari KPKNL Gorontalo untuk menyelesaikannya. Untuk ke depannya terhadap tindak lanjut acara sosialisasi ini, masing-masing instansi pemerintah baik itu satker dari K/L dan instansi dari Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung pada Seksi Piutang Negara pada KPKNL Gorontalo. (Wiji Yudhi – KPKNL Gorontalo)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini