Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Piutang negara Rp40 triliun sulit ditagih
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 14:07:40   |   663 kali

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah kesulitan menagih piutang negara senilai Rp40,39 triliun karena banyaknya aset yang masih bermasalah ketika dilelang.

Hadiyanto, Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, mengaku sulit untuk mengeksekusi piutang negara senilai Rp40,39 triliun. Menurut dia, dari keseluruhan piutang negara tersebut hanya aset-aset bank dalam likuiditas (BDL) sebanyak Rp2,5 triliun yang paling mudah dilelang.

"Terus terang yang Rp40 triliun itu termasuk piutang-piutang yang kategorinya sulit ditagih. Karena pada saat pinjam meminjam antara debitur dengan bank katakanlah agunannya tidak memadai atau ternyata bersengketa," ujar dia di Jakarta hari ini.

Permasalahan tersebut, menurut dia, kerap terjadi ketika Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ingin melelangnya. Hal ini yang membuat aset-aset yang dijaminkan tidak menarik minat pembeli. Untuk itu, lanjut dia, butuh waktu lama untuk bisa mencarikan piutang senilai Rp40,39 triliun ke dalam kas negara. "Meski ada agunannya pun pembeli tidak ada dan tidak selalu mudah untuk dijual." (tw)

oleh : Agust Supriadi

Bisnis Indonesia, 4 Juli 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini