Jakarta - Tekanan yang diberikan oleh pandemi Covid-19 pada perekonomian Indonesia selama tahun 2020 mendesak pemerintah untuk terus mengakselerasi program pemulihan ekonomi dan melanjutkannya di tahun 2021. Oleh karena itu, pada APBN Tahun 2021, Pemerintah menganggarkan pembiayaan investasi dengan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp42,385 triliun kepada delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu lembaga. Adapun pelaksanaannya dimandatkan melalui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Kita juga ingin melihat BUMN partisipasi dalam bangkitkan perekonomian, lapangan kerja tercipta, kegiatan usaha diteruskan yang punya multiplier effect. PMN jadi salah satu cara juga untuk pemulihan ekonomi nasional ini," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam kegiatan media briefing yang dilakukan secara daring, Jumat (6/11).
Keputusan pemberian PMN ini, ungkapnya, telah melalui proses kajian mendalam yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, serta total aset yang dimiliki oleh kesembilan BUMN/lembaga tersebut. Dana yang ditempatkan Pemerintah pada sembilan BUMN/lembaga ini dinilai mampu membawa manfaat yang luas bagi perekonomian dan masyarakat secara langsung, seperti penciptaan lapangan kerja, perbaikan iklim investasi dan bisnis, serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Isa
menekankan bahwa PMN merupakan bentuk investasi pemerintah yang tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penggunaannya akan dimonitor secara berkala
guna memastikan ketepatan pelaksanaan dan kesesuaian pemenuhan target.
"Saya ingin tegaskan, pemberian PMN ke BUMN itu bukan kucuran dana yang
hilang begitu saja. Kita akan pastikan bahwa kucuran dana bentuk PMN ke BUMN
ada tujuannya, dan kita ingin pastikan bahwa apa yang direncakanan betul-betul
dilaksanakan," ucapnya. Ia turut berharap, PMN yang dialokasikan pada APBN
tahun 2021 ini dapat memitigasi dampak ekonomi pascapandemi, menyokong
pemulihan perekonomian nasional, serta meningkatkan kapasitas produksi
nasional. (nf-ewy/humas DJKN)